Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Bali Ferry Markus menilai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) perlu disosialisasikan lebih mendalam baik bagi pelaku pariwisata maupun masyarakat.
     
"Sosialisasi perda itu perlu lebih dimaksimalkan mengenai dimana kawasan yang tidak boleh merokok terutama yang menyangkut fasilitas umum beberapa belum ada dipasang. Kalau di kawasan hotel, pihak pengelola bisa saja membuatnya sendiri," kata Ferry Markus, dihubungi di Denpasar, Selasa.
     
Meskipun Perda Nomor 10 tahun 2011 itu berlaku efektif mulai 1 Juni 2012, namun di beberapa hotel dan kawasan lain, beberapa pengunjung maupun tamu masih nampak bebas merokok di kawasan yang seharusnya bebas merokok.
     
Perda tersebut mengatur beberapa tempat yang bebas asap rokok di antaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, kendaraan atau angkutan umum, kantor pemerintah dan swasta, tempat umum dan tempat ibadah, serta kawasan lain yang dipersyaratkan untuk itu dan diatur dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati.
     
Menurut dia, penegakan perda itu memerlukan waktu dan tahapan yang cukup panjang untuk bisa dimengerti masyarakat.
     
"Kami tidak bisa menegakkan langsung bagi pengunjung yang merokok, apalagi turis itu sifatnya datang dan pergi," tambah Ferry.(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012