Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mendukung empat satuan kerja (satker) di Kabupaten tersebut untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas (ZI).
"Kita ketahui bahwa untuk dapat meraih predikat Zona Integritas diperlukan upaya yang sangat berat dan sekaligus sebagai ujian kepada setiap insan pemberi layanan, agar mampu memberikan layanan sebaik-baiknya dengan tetap memedomani ketentuan peraturan yang berlaku," kata Suradnyana dalam acara Public Campaign Bersama Empat Satker Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Taman Bung Karno, Jumat.
Keempat satker itu adalah Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Pengadilan Agama Singaraja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja.
Dia menjelaskan zona integritas merupakan predikat untuk setiap satker yang menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi, dengan melaksanakan setiap program dan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, tambahnya, keterbukaan informasi publik juga sangat ditekankan dalam pencapaian predikat ini.
Baca juga: Pemkab Buleleng kembali raih opini WTP pengelolaan keuangan
"Karena penilaian publik atas kinerja suatu lembaga sangat menentukan dalam perolehan predikat ini," jelasnya.
Dia mengingatkan zona integritas hanya dapat terwujud apabila keempat satker tersebut mampu mewujudkan WBK dan WBBM. Dia juga berharap seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Buleleng dapat mewujudkan WBK dan WBBM, yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, saya, selaku kepala daerah, dengan ini menyatakan mendukung terwujudnya WBK dan WBBM menuju predikat Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Singaraja, Lapas Singaraja, dan KPP Pratama Singaraja," katanya.
Sementara itu, Ketua PN Singaraja Heriyanti mengatakan kampanye publik deklarasi bersama empat satker tersebut merupakan tindak lanjut terhadap perencanaan pembangunan zona integritas yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Pembangunan zona integritas merupakan komitmen dari seluruh personel di empat satker tersebut dalam membangun pelayanan yang bersih dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Wabup Buleleng: Jadikan Harkitnas momentum pulihkan ekonomi
Dalam membentuk institusi yang modern, katanya, ada keharusan utama untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum dan pelayanan publik.
"Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat penegakan hukum, maka akan sulit untuk mencapai keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini," kata Heriyanti.
Deklarasi pembangunan zona integritas itu diharapkan dapat menjadi landasan kokoh di masa depan agar terwujud pelayanan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat.
Pembangunan zona integritas adalah suatu kewajiban bagi seluruh lembaga yang memberikan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2019.
"Dampak positif dari terwujudnya zona integritas pada satuan kerja dapat menjadi penyemangat bagi seluruh karyawan, untuk lebih mampu memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel kepada masyarakat, kemudian berujung pada pelayanan prima yang dapat dinikmati masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Kita ketahui bahwa untuk dapat meraih predikat Zona Integritas diperlukan upaya yang sangat berat dan sekaligus sebagai ujian kepada setiap insan pemberi layanan, agar mampu memberikan layanan sebaik-baiknya dengan tetap memedomani ketentuan peraturan yang berlaku," kata Suradnyana dalam acara Public Campaign Bersama Empat Satker Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Taman Bung Karno, Jumat.
Keempat satker itu adalah Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Pengadilan Agama Singaraja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja.
Dia menjelaskan zona integritas merupakan predikat untuk setiap satker yang menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi, dengan melaksanakan setiap program dan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, tambahnya, keterbukaan informasi publik juga sangat ditekankan dalam pencapaian predikat ini.
Baca juga: Pemkab Buleleng kembali raih opini WTP pengelolaan keuangan
"Karena penilaian publik atas kinerja suatu lembaga sangat menentukan dalam perolehan predikat ini," jelasnya.
Dia mengingatkan zona integritas hanya dapat terwujud apabila keempat satker tersebut mampu mewujudkan WBK dan WBBM. Dia juga berharap seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Buleleng dapat mewujudkan WBK dan WBBM, yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, saya, selaku kepala daerah, dengan ini menyatakan mendukung terwujudnya WBK dan WBBM menuju predikat Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Singaraja, Lapas Singaraja, dan KPP Pratama Singaraja," katanya.
Sementara itu, Ketua PN Singaraja Heriyanti mengatakan kampanye publik deklarasi bersama empat satker tersebut merupakan tindak lanjut terhadap perencanaan pembangunan zona integritas yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Pembangunan zona integritas merupakan komitmen dari seluruh personel di empat satker tersebut dalam membangun pelayanan yang bersih dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Wabup Buleleng: Jadikan Harkitnas momentum pulihkan ekonomi
Dalam membentuk institusi yang modern, katanya, ada keharusan utama untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum dan pelayanan publik.
"Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat penegakan hukum, maka akan sulit untuk mencapai keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini," kata Heriyanti.
Deklarasi pembangunan zona integritas itu diharapkan dapat menjadi landasan kokoh di masa depan agar terwujud pelayanan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat.
Pembangunan zona integritas adalah suatu kewajiban bagi seluruh lembaga yang memberikan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2019.
"Dampak positif dari terwujudnya zona integritas pada satuan kerja dapat menjadi penyemangat bagi seluruh karyawan, untuk lebih mampu memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel kepada masyarakat, kemudian berujung pada pelayanan prima yang dapat dinikmati masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022