Singaraja (Antara Bali) - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Singaraja terkait kasus upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar.
    
Gugatan praperadilan itu diajukan penasihat hukum terdakwa dalam sidang perdana kasus itu di PN Singaraja, Kabupaten Buleleng, Kamis.
     
Ketut Hartayasa dan Gede Erlangga Gautama selaku penasihat hukum terdakwa dalam sidang tersebut mempertanyakan keabsahan salinan Surat Keputusan Bupati Nomor 977/749/HK/2008 tentang upah pungut PBB.
    
Hartayasa menganggap tanda tangan Putu Bagiada dalam SK tersebut perlu dicek keasliannya. "Hal ini penting karena ternyata penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri Singaraja) tidak memiliki surat-surat aslinya," katanya.
    
Oleh sebab itu, dia meminta majelis hakim PN Singaraja membatalkan status tersangka Putu Bagiada dalam kasus tersebut.     
    
Pihak Kejari Singaraja yang diwakiliki I Wayan Suardi, Gede Eka Haryana, Isnarti Jayaningsih, Hevy Yushantini, dan Gusti Ngurah Sumardika akan memberikan jawaban atas gugatan praperadilan oleh Putu Bagiada.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012