Denpasar (Antara Bali) - Aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang Satuan Pengamanan (satpam) Bank Maspion Jalan Patimura Denpasar, sebagai pelaku tunggal percobaan perampokan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank tersebut.
     
Kepala Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Harry Haryadi di Mapolda Bali Denpasar, Kamis, mengungkapkan ditetapkannya satpam bernama Kris Ave Andriyanto asal Banyuwangi, Jawa Timur itu sebagai tersangka karena setelah dilakukan investigasi dan rekonstruksi mendalam, ditemukan banyak kejanggalan atas laporan dan kesaksian tersangka.
     
"Itu berkat kejelian penyidik dan petugas gabungan berdasarkan urutan waktu, alibi tersangka, saksi mata, pihak bank, dan kronologis yang tidak pas dan ditemukan kejanggalan," katanya.
     
Menurut dia, dari pemeriksaan awal tersangka, polisi menyebutkan bahwa motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan aksi nekat itu karena alasan ekonomi, mengingat ibu angkat tersangka sedang sakit parah dan membutuhkan uang yang cukup banyak untuk biaya pengobatan.
     
Pria yang baru satu tahun bekerja di Bali itu kemudian menggunakan alat kantor seperti besi berukuran satu meter, cangkul, dan pentungan untuk melancarkan aksinya yang dilakukan pada pukul 02.30 Wita.
     
Namun karena sulitnya membongkar mesin ATM yang terbuat dari besi selama sepuluh menit, tersangka akhirnya menyerah.(DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012