Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis yang perilakunya menganggu ketertiban masyarakat di jalan raya saat pandemi COVID-19.

Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera di Denpasar, Rabu mengatakan dalam penertiban ini telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP kecamatan, karena gelandangan dan pengemis selama ini telah mengganggu ketertiban umum di jalan raya, bahkan saat pandemi ini mereka semakin liar melakukan aksinya.

"Mereka (gelandangan dan pengemis serta pengamen) di sejumlah titik perempatan jalan melakukan aksinya. Oleh karena itu bersama petugas kami melakukan tindakan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama tim Kecamatan Denpasar Utara dan Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara melakukan penertiban di Perempatan Jalan Cokroaminoto dan perempatan Jalan Nangka.

Baca juga: Gelandangan warga Italia akan dideportasi dari Bali

Menurutnya dalam penertiban tersebut pedagang asongan dan pengamen di perempatan Jalan Cokroaminoto berhasil melarikan diri sedangkan di perempatan Jalan Nangka berhasil ditertibkan lima orang dan dua orang meloloskan diri.

"Untuk tindak lanjut lima orang itu telah diamankan dan diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar," katanya.

Lodera lebih lanjut mengatakan pihaknya tidak melarang mereka untuk mencari rezeki, namun hal yang dilakukan itu sangat mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan.

"Jika ingin mengais rezeki masih banyak pekerjaan lain yang bisa mereka lakukan tanpa melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar," katanya.

Baca juga: Satpol PP Denpasar tertibkan puluhan gelandangan dan pengamen

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021