Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban puluhan gelandang, pengemis, dan pedagang asongan yang beroperasi di sejumlah ruas jalan, karena mereka mengganggu ketertiban umum.

"Mereka selain melanggar peraturan daerah, para pengamen dan gelandangan ini juga sangat dikeluhkan masyarakat karena sangat mengganggu lalu lintas," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat.

Baca juga: Satpol PP Denpasar tertibkan gelandangan pengemis selama COVID-19

Dewa Sayoga mengatakan selama pandemi COVID-19, Satpol PP telah banyak menertibkan pengamen dan gelandangan yang beroperasi di perempatan jalan di Kota Denpasar.

"Para gelandangan, pengamen dan pedagang asongan tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Maka dari itu kami harus mengambil tindakan tegas dengan menertibkan mereka semua," ujarnya.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan dalam penertiban kali ini pihaknya telah berhasil mengamankan puluhan orang pengamen dan gelandangan dan mereka kami giring ke Kantor Satpol PP sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

"Dengan tindakan ini kami berharap tidak ada lagi gelandangan, pedagang asongan maupun pengamen yang beroperasi di persimpangan jalan. Selain membahayakan pengguna jalan raya, tindakan ini juga dapat membahayakan dirinya sendiri," katanya.

Baca juga: Pengemis Berpendapatan Puluhan Juta Rupiah Diamankan Satpol PP

Selain melakukan penertiban, kata Dewa Sayoga, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yaitu tidak melakukan kegiatan yang berdampak kerumunan, selalu gunakan masker, jaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan dan selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penertiban protokol kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Pemecutan Kaja, yakni di Jalan Maruti dan Jalan Cokroaminoto.

"Dalam kegiatan tersebut kami menjaring 12 orang, di antaranya 10 orang didenda karena tidak menggunakan masker dan dua orang dibina karena tidak memakai masker dengan benar," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021