Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur dan Wagub Bali 2024 yang diajukan DPRD provinsi setempat.

"Ranperda ini merupakan inisiatif yang tepat dan efektif dalam perencanaan kebutuhan dana Pemilu 2024 agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan," kata Koster saat menyampaikan Pendapat Gubernur tentang ranperda tersebut di Denpasar, Senin.

Menurut Koster, jika dana Pemilu dan Pilkada 2024 tidak direncanakan secara bertahap tentu akan berpengaruh terhadap pendanaan program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan yang terhormat dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali ini," ucapnya dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali itu.

Adapun besaran dana cadangan yang diatur melalui Ranperda tersebut yakni pada tahun 2022 sebesar Rp100 miliar, dilanjutkan pada tahun 2023 sebesar Rp150 miliar.

Baca juga: Tancapkan pedang, Gubernur buka Festival Seni Bali Jani III

"Kebutuhan riil untuk biaya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2024 akan kita hitung secara cermat bersama dengan KPU, Bawaslu, Polda, Korem, dan pihak terkait lainnya," kata Koster.

Terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis redaksional dari Raperda, Koster mengatakan dapat dibahas melalui forum-forum selanjutnya.

Sebelumnya DPRD Provinsi Bali mengajukan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur dan Wagub Bali 2024, yang besaran dana cadangan dirancang sebanyak Rp250 miliar.

"Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mendanai Pemilu dan Pilkada 2024, yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya belum lama ini.

Dana cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Gubernur Bali terima 50 ton beras bantuan dari GWK

Kemudian, penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu tiga tahun, terhitung mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Besaran dana cadangan sebesar Rp250 miliar tersebut, disisihkan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp100 miliar dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp150 miliar.

"Dalam hal dana cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan Pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan," ucap Tama Tenaya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021