Denpasar (Antara Bali) - Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa dugaan kasus penipuan tanah, dititipkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah tanpa status penetapan hukum yang jelas dari Pengandilan Negeri Denpasar.

"Kami terpaksa menitipkan terdakwa dengan dasar rekomendasi dari dokter Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, setelah yang bersangkutan pingsan saat akan dimasukkan ke tahanan sehingga dikembalikan ke sini walaupun belum ada penetapan hukum dari hakim," kata JPU Putu Astawa di Denpasar, Jumat.

Keputusan dititipkannya terdakwa di rumah sakit ini karena situasi yang tidak memungkinan, setelah pihak rumah sakit dan lapas menolak untuk merawatnya.

Alasan rumah sakit menolak merawat yang bersangkutan adalah tidak adanya penetapan hukum dari pihak yang berwenang. "Memang ini sebenarnya keputusan hakim, kami hanya berinisiatif saat melaksanakan tugas untuk melakukan penetapan penahanan terhadap terdakwa," ujarnya.

Dia menyarankan untuk menanyakan langsung mengenai kapan penetapan hukum akan dikeluarkan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu pascapingsan saat akan dimasukkan ke Lapas Kerobokan pada Kamis (26/7), Nenek Loeana masih belum stabil kondisi kesehatannya, hanya berbaring dikamar yang dikawal ketat oleh polisi. "Kakak saya kondisi kesehatannya masih belum stabil, tekanan darahnya berubah-ubah," kata Andre Kanginnadhi, adik dari terdakwa tersebut.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012