Denpasar (Antara Bali) - Dua lembaga swadaya masyarakat asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menggugat hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani kasus Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus dugaan penipuan tanah, dengan gugatan immaterial Rp400 Miliar.
"Kami menilai perlakuan terhadap terdakwa itu melanggar undang-undang hak azasi manusia," kata Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang Indonesia, Agus Salim Ghozaly, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dia mengatakan, gugatan tersebut berdasarkan Undang Undang No.39 Tahun 1999 pasal 33 ayat 1 yang berisi bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tak manusiawi sehingga merendahkan martabatnya.
Gugatan immaterial yang dilayangkan kepada tiga oknum hakim tersebut sebesar Rp200 miliar. Selain itu ketiganya dituntut supaya dicopot dari jabatannya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Ummat Sapoe Djagad Indonesia, Sukarja Alima. Dia mengatakan dasar gugatanya adalah karena rasa kemanusian dan sosial.
"Gugatannya sama dengan jumlah tuntutan secara immaterial Rp202 miliar, yang ditujukan kepada ketiga hakim tersebut," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami menilai perlakuan terhadap terdakwa itu melanggar undang-undang hak azasi manusia," kata Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang Indonesia, Agus Salim Ghozaly, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dia mengatakan, gugatan tersebut berdasarkan Undang Undang No.39 Tahun 1999 pasal 33 ayat 1 yang berisi bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tak manusiawi sehingga merendahkan martabatnya.
Gugatan immaterial yang dilayangkan kepada tiga oknum hakim tersebut sebesar Rp200 miliar. Selain itu ketiganya dituntut supaya dicopot dari jabatannya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Ummat Sapoe Djagad Indonesia, Sukarja Alima. Dia mengatakan dasar gugatanya adalah karena rasa kemanusian dan sosial.
"Gugatannya sama dengan jumlah tuntutan secara immaterial Rp202 miliar, yang ditujukan kepada ketiga hakim tersebut," ujarnya.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012