Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali, terus melakukan pemantauan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari ketiga di wilayah kota setempat.

"Pada hari ketiga PPKM Darurat kami terus panta, sehingga diharapkan masyarakat Kota Denpasar tidak sampai ada yang melanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin.

Anom Sayoga mengatakan penertiban itu dilaksanakan di kawasan titik nol Kota Denpasar, termasuk juga di Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto, Jalan Gunung Galunggung dan Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.

Ia mengatakan dalam kegiatan tersebut tim yustisi mengutamakan memeriksa para pendatang atau penduduk non-permanen berasal dari luar Pulau Bali dengan kendaraan angkutan umum.

"Jika ditemukan tidak menaati protokol kesehatan kami akan menertibkan. Bahkan jika mereka bandel harus putar balik ke daerahnya," kata Dewa Sayoga menegaskan.

Baca juga: Pemkot Denpasar sosialisasi pemberlakukan PPKM Darurat

Untuk penertiban saat ini, kata Dewa Sayoga, pihaknya menjaring tiga orang pelanggar, dari jumlah itu dua orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan satu orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

"Selain didenda dan dibina, mereka juga harus mengikuti isolasi mandiri di tempat tujuan masing masing," katanya.

Mengantisipasi penularan COVID-19 varian Delta, kata Dewa Sayoga, dalam penertiban ini pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat.

Salah salah satunya dengan menyosilisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

"Kami gencar menyosialisasikan protokol kesehatan dalam upaya menekan pandemi COVID-19. Sehingga masyarakat semuanya mentaati aturan tersebut," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021