Sosialisasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar mengenai jam operasi usaha sesuai surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021, sehingga dilaksanakan pemantauan disertai sosialisasi kepada masyarakat agar tetap taat dengan aturan tersebut.

Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera saat dihubungi di Denpasar, Senin, mengatakan kegiatan pemantauan setiap hari dilaksanakan guna mengimbau dan mengingatkan kepada pemilik mini market, toko, angkringan dan warung di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, serta Jalan Buluh Indah dan sekitarnya memastikan diberlakukan PPKM Darurat.

"Kami meminta kepada warung atau pun angkringan agar hanya melayani pesan antar atau "take away" selama diberlakukan PPKM Darurat ini. Kami tidak melarang berjualan, tetapi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut mendukung peraturan ini demi kebaikan dan keselamatan kita semua," kata Lodera.

Ia mengatakan semua toko dan warung tetap memberlakukan jam buka sesuai dengan peraturan PPKM Darurat hanya bisa buka hingga pukul 20.00 Wita.

"Kami harapkan kepada pedagang agar mentaati aturan tersebut. Begitu juga kepada konsumen (masyarakat) mentaati aturan-aturan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021