Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja mendalami dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Bali, selama periode 2008-2011 senilai Rp4 miliar.

Informasi yang dihimpun dari pihak internal Kejari Singaraja, Kamis, menyebutkan bahwa dalam kasus itu sudah ada dua orang yang dimintai keterangan, yakni Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa dan Sekretaris DPRD Ida Bagus Puja Erawan.          

Keduanya diperiksa sebagai saksi, Selasa (19/6) lalu. Namun, baik Kepala Kejari Singaraja IGN Subawa maupun Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Suwardi, belum berhasil dimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan itu.

Dari internal Kejari juga terungkap adanya pemeriksaan pejabat Dispenda Kabupaten Buleleng. Modus korupsi itu adalah upah pungut tersebut dibagi-bagi kepada jajaran eksekutif dan legislatif atas perintah Bupati Buleleng Putu Bagiada.

Sementara itu, Mangku Budiasa mengakui adanya pemeriksaan kepada dirinya. Dia ditunjuk oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng untuk menjadi saksi dalam dugaan korupsi upah pungut PBB tersebut.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012