Denpasar (Antara Bali) - Sekitar 200 kota/kabupaten di Tanah Air sudah menyelesaikan menetapkan peraturan daerah RTRW yang sesuai dengan ketentuan.
"Jumlah tersebut setengahnya dari wilayah di kota/kabupaten yang mengajukan perda RTRW dengan rencana mempersiapkan 30 persen ruang hijau," kata Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Ruchyat Deni Djakapermana, di Denpasar, Jumat.
Dia mengatakan, ada sekitar 90 persen dari seluruh kota/kabupaten di Indonesia, yakni sebanyak 491, yang mengajukan perda dengan rencana tersebut.
Akan tetapi, lanjut Ruchyat, baru 40-50 persen saja yang telah merampungkan sehingga menjadi peraturan daerah.
"Sedangkan untuk wilayah Pulau Dewata sudah dalam pelaksanaan rencana. Di mana saat ini di Bali ruang terbuka hijau baru mencapai 20 persen," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Jumlah tersebut setengahnya dari wilayah di kota/kabupaten yang mengajukan perda RTRW dengan rencana mempersiapkan 30 persen ruang hijau," kata Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Ruchyat Deni Djakapermana, di Denpasar, Jumat.
Dia mengatakan, ada sekitar 90 persen dari seluruh kota/kabupaten di Indonesia, yakni sebanyak 491, yang mengajukan perda dengan rencana tersebut.
Akan tetapi, lanjut Ruchyat, baru 40-50 persen saja yang telah merampungkan sehingga menjadi peraturan daerah.
"Sedangkan untuk wilayah Pulau Dewata sudah dalam pelaksanaan rencana. Di mana saat ini di Bali ruang terbuka hijau baru mencapai 20 persen," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012