Polres Buleleng melakukan patroli rutin untuk mengawasi pelabuhan-pelabuhan kecil di pesisir utara Bali yang biasa disebut sebagai "jalur tikus" sebagai pintu keluar dan masuk Bali terkait larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Di pesisir utara Bali terdapat empat pelabuhan kecil yang biasa digunakan oleh warga untuk keluar atau masuk ke Bali," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Singaraja, Denpasar, Jumat.
Baca juga: Polisi: Kendaraan tertutup wajib diperiksa selama larangan mudik
Empat pelabuhan itu berada di pesisir Desa Pegametan dan wilayah Celukan Bawang di Kecamatan Gerokgak, Pelabuhan Sangsit di Kecamatan Sawan, dan satu pelabuhan kecil lagi di wilayah Tejakula.
"Keempat pelabuhan itu kami awasi terus, karena pelabuhan-pelabuhan itu biasa digunakan sebagai jalur mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Selain membangun pos penyekatan di Desa Pejarakan Kecamatn Gerokgak untuk menjaga arus mudik lewat Gilimanuk dan di wilayah Pancasari untuk menjaga arus mudik lewat jalur Singaraja-Denpasar, polisi juga membangun pos penyekatan di dua pelabuhan, yakni di Pelabuhan Sangsit dan Pelabuhan Celukan Bawang.
Untuk saat ini, kata Sumarjaya, petugas belum menemukan adanya warga yang mudik lewat jalur-jalur kecil itu. "Kalau ditemukan tentu petugas akan memeriksa dengan ketat, jika tak membawa dokumen-dokumen, warga itu akan diminta putar balik," katanya.
Baca juga: Kapolres: laporkan bila ada temuan di pelabuhan Celukan Bawang
Polres Buleleng sejak dua pekan sebelumnya sudaj melakukan langkah antisipasi arus lalu lintas dan arus mudik terkait dengan adanya larangan mudik menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Sebanyak 130 personel diturunkan untuk melaksanakan tugas menyosialisasikan larangan mudik. "Penyampaian larangan mudik disampaikan secara humanis dan disarankan untuk tetap melaksanakan lebaran dirumah saja," kata Sumarjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Di pesisir utara Bali terdapat empat pelabuhan kecil yang biasa digunakan oleh warga untuk keluar atau masuk ke Bali," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Singaraja, Denpasar, Jumat.
Baca juga: Polisi: Kendaraan tertutup wajib diperiksa selama larangan mudik
Empat pelabuhan itu berada di pesisir Desa Pegametan dan wilayah Celukan Bawang di Kecamatan Gerokgak, Pelabuhan Sangsit di Kecamatan Sawan, dan satu pelabuhan kecil lagi di wilayah Tejakula.
"Keempat pelabuhan itu kami awasi terus, karena pelabuhan-pelabuhan itu biasa digunakan sebagai jalur mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Selain membangun pos penyekatan di Desa Pejarakan Kecamatn Gerokgak untuk menjaga arus mudik lewat Gilimanuk dan di wilayah Pancasari untuk menjaga arus mudik lewat jalur Singaraja-Denpasar, polisi juga membangun pos penyekatan di dua pelabuhan, yakni di Pelabuhan Sangsit dan Pelabuhan Celukan Bawang.
Untuk saat ini, kata Sumarjaya, petugas belum menemukan adanya warga yang mudik lewat jalur-jalur kecil itu. "Kalau ditemukan tentu petugas akan memeriksa dengan ketat, jika tak membawa dokumen-dokumen, warga itu akan diminta putar balik," katanya.
Baca juga: Kapolres: laporkan bila ada temuan di pelabuhan Celukan Bawang
Polres Buleleng sejak dua pekan sebelumnya sudaj melakukan langkah antisipasi arus lalu lintas dan arus mudik terkait dengan adanya larangan mudik menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Sebanyak 130 personel diturunkan untuk melaksanakan tugas menyosialisasikan larangan mudik. "Penyampaian larangan mudik disampaikan secara humanis dan disarankan untuk tetap melaksanakan lebaran dirumah saja," kata Sumarjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021