Kasat Lantas Polres Karangasem IPTU Riena Kusmarlandi Putri mengatakan pemeriksaan terhadap kendaraan besar dan tertutup yang masuk di wilayah Polres Karangasem wajib dilakukan selama penerapan larangan mudik tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Saya mengarahkan apapun kendaraan besar yang melintas dan tertutup silahkan dibuka jangan sampai malas membuka, kalau ditemukan pelanggaran langsung diputarbalikkan," kata Kasat Lantas Polres Karangasem IPTU Riena Kusmarlandi Putri saat ditemui di Polres Karangasem, Bali, Selasa.
Ia menegaskan pemeriksaan pada kendaraan-kendaraan yang tertutup ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyelundupan orang selama adanya larangan mudik ini. Selain itu, agar berbagai bentuk barang-barang mencurigakan dapat dideteksi lebih dini.
"Setiap kendaraan pasti diperiksa, mulai dari tujuannya ke mana, surat keterangannya seperti apa. Karena sekarang kan pemudik punya cara bervariasi untuk menerobos pemeriksaan polisi, baik pakai mobil box, truk dan kendaraan yang ditutup terpal," katanya.
Baca juga: Polres Badung sasar kendaraan penumpang dalam razia mudik (video)
Baca juga: Polres Badung sasar kendaraan penumpang dalam razia mudik (video)
Untuk pengamanan penyekatan di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali, ada tiga pos yang disiagakan diantaranya Pos Pam 2 di wilayah Yeh Malet dan jalan menuju Pelabuhan Padangbai, serta Pos Terpadu 1 yang berada di Kantor ASDP Padangbai.
Selain itu, secara teknis bagi pemudik yang melintas di setiap pos akan diperiksa dan apabila tidak memenuhi persyaratan dan tidak membawa surat keterangan akan diputarbalikkan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra mengatakan ada tujuh titik penyekatan yang tersebar di wilayah Bali, dari arah Pelabuhan Gilimanuk menuju Pulau Jawa dan Pelabuhan Padangbai menuju NTB.
"Jadi ada penambahan dua titik lagi, sehingga keseluruhan ada tujuh. Pertama di simpang tiga Umanyar, Denpasar, kemudian simpang Tiga Megati Tabanan dan Pelabuhan Gilimanuk. Lalu di simpang empat Masceti, Gianyar, simpang empat Padangbai, di seputaran Jalan Yeh Malet dan tepat di Pelabuhan Padangbai," jelasnya.
Baca juga: Polda Bali siapkan penyekatan di lima titik jalur mudik
Baca juga: Polda Bali siapkan penyekatan di lima titik jalur mudik
Ia mengatakan bahwa seluruh lokasi penyekatan menjadi atensi dan fokus pemeriksaan. "Semua lokasi kita atensi, dan mulai sekarang dilakukan pengetatan terutama bagi mereka yang tidak memiliki surat keterangan bebas COVID, tidak boleh berpergian," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021