Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Bali akan menyiapkan penyekatan di lima titik jalur mudik selama penetapan larangan arus mudik lebaran 2021 diberlakukan.
 
"Nanti ada penyekatan tersebar di lima titik, baik dari arah Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa maupun melalui Padangbai menuju NTB," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra, saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin.

Baca juga: Kapolresta Denpasar: Ada sanksi tegas bagi pemudik
 
Ia menjelaskan nantinya akan ada lima titik penyekatan untuk rute Denpasar-Gilimanuk. Pertama penyekatan di simpang tiga Umanyar, Denpasar kemudian penyekatan kedua di simpang tiga Megati Tabanan, lalu Pelabuhan Gilimanuk.
 
Selanjutnya, di arah timur rute Denpasar-Padangbai, penyekatannya di simpang empat Masceti, Gianyar dan di simpang empat Padangbai, Karangasem.
 
"Di pelabuhan-pelabuhan kalau orang mau masuk saat musim mudik, ya kita minta putar arah, soalnya kita sudah ingatkan dari sekarang, dan melakukan operasi keselamatan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudik, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan untuk kepentingan bersama," katanya.
 
Sementara itu, untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melewati jalur-jalur alternatif, Dirlantas Polda Bali mengatakan akan memperketat pengawasan dan pengamanan di titik-titik yang sering dijadikan alternatif.

Baca juga: MPR: Larangan mudik tekan penularan COVID-19 di kampung
 
"Polsek-polsek hingga pecalang juga dilibatkan mengawasi jalan-jalan tikus ini, dan mereka yang nekat pasti akan ketemu sama kita di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Percuma juga lewat jalan tikus, dari manapun nanti diminta putar balik lebih baik tidak usah mudik sekalian," katanya.
 
Dalam rangka mengawasi pemudik yang nekat, Polda Bali juga bekerjasama dengan pecalang di masing-masing wilayah, dari unsur pemerintah desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
 
Sejauh ini yang masih diperbolehkan melakukan penyeberangan yaitu untuk keperluan sembako dan bahan-bahan pokok. Selain itu, para agen travel juga diminta untuk tidak membawa penumpang dalam keadaan apapun, selama pelarangan arus mudik ini.
 
"Diminta putar balik (Jika melanggar), mentoknya di Pelabuhan Gilimanuk kan diminta putar balik, kalau enggak bisa menunjukkan izin resmi dan surat-suratnya semua, bagaimana ketentuan yang dibolehkan itu. Makanya Sebelum diputar balik lebih baik enggak melakukan perjalanan mudik," katanya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021