Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta aparat penegak hukum dan Bank Indonesia segera menyelidiki PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS) yang bergerak pada jasa konsultan namun menjalankan usaha simpan pinjam layaknya lembaga perbankan dan koperasi.
Gubernur Pastika, di Denpasar, Selasa, juga meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tertipu dengan bisnis-bisnis yang mampu melipatgandakan uang dalam waktu singkat.
"Dari sisi legalitas, saya minta aparat yang berwenang di sini terutama kepolisian dan BI untuk menyelidiki karena ini usaha serupa bank yang menghimpun dana. Padahal hanya bank dan koperasi yang boleh melakukan itu," ucapnya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Koperasi, Asisten II Pemprov Bali, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan serta Kepala Biro Hukum untuk segera mempelajari secara intensif kasus itu dan segera menghubungi aparat yang berwenang. "Ini adalah bisnis-bisnis yang 'nonsense' karena mampu menghasilkan uang dalam 35 hari, dari Rp5 juta menjadi Rp35 juta," ucapnya.
Dirinya mengeluarkan imbauan dan instruksi untuk segera mengambil langkah supaya tidak ada korban lagi seperti halnya dengan kasus Koperasi Karangasem Membangun dan Balicon.
Sementara itu, I Made Kartika Yasa dari pihak Business Development PT FMS menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak di bidang konsultan bisnis sejak 2009.
Ia menyebut PT FMS tidak memberikan kredit pada nasabah, melainkan membantu jembatan permodalan bagi masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tanpa jaminan. "Kami dibantu oleh ratusan penyandang dana dari Bali yang siap membantu permodalan masyarakat," ucapnya.
Kartika menyampaikan bahwa hingga saat ini telah mempunyai 4.049 klien yang tersebar di seluruh Bali dengan total dana Rp90 miliar bantuan modal yang tersalurkan. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Gubernur Pastika, di Denpasar, Selasa, juga meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tertipu dengan bisnis-bisnis yang mampu melipatgandakan uang dalam waktu singkat.
"Dari sisi legalitas, saya minta aparat yang berwenang di sini terutama kepolisian dan BI untuk menyelidiki karena ini usaha serupa bank yang menghimpun dana. Padahal hanya bank dan koperasi yang boleh melakukan itu," ucapnya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Koperasi, Asisten II Pemprov Bali, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan serta Kepala Biro Hukum untuk segera mempelajari secara intensif kasus itu dan segera menghubungi aparat yang berwenang. "Ini adalah bisnis-bisnis yang 'nonsense' karena mampu menghasilkan uang dalam 35 hari, dari Rp5 juta menjadi Rp35 juta," ucapnya.
Dirinya mengeluarkan imbauan dan instruksi untuk segera mengambil langkah supaya tidak ada korban lagi seperti halnya dengan kasus Koperasi Karangasem Membangun dan Balicon.
Sementara itu, I Made Kartika Yasa dari pihak Business Development PT FMS menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak di bidang konsultan bisnis sejak 2009.
Ia menyebut PT FMS tidak memberikan kredit pada nasabah, melainkan membantu jembatan permodalan bagi masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tanpa jaminan. "Kami dibantu oleh ratusan penyandang dana dari Bali yang siap membantu permodalan masyarakat," ucapnya.
Kartika menyampaikan bahwa hingga saat ini telah mempunyai 4.049 klien yang tersebar di seluruh Bali dengan total dana Rp90 miliar bantuan modal yang tersalurkan. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012