Semarapura (Antara Bali) - Judi toto gelap atau togel di Kabupaten Klungkung masih marak, meskipun polisi telah melakukan penggerebekan berkali-kali.
    
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung kembali menangkap dua pelaku perjudian togel di dua tempat berbeda, Kamis.
    
Kepala Unit IV Satuan Reskrim Polres Klungkung Ipda Gde Sudiarna Putra di Semarapura, menyebutkan, satu pelaku berinisial NS (64) diringkus di pinggir jalan Desa Paksebali, Kecamatan Dawan.
    
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, buku ramalan, alat tulis untuk merekap nomor buntut, dan uang tunai.
    
Kemudian pada sore harinya, petugas juga mengamankan pelaku berinisial KS (41) di Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, sekaligus mengamankan barang bukti berupa tiga bendel kertas pasangan togel, satu unit telepon seluler, dan sejumlah uang tunai.
    
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP  dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Sudiarna mendampingi Kepala Sub-Bagian Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta.(IPA/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012