Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Bawaslu Provinsi Bali meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi se-Indonesia tahun 2020 dari Bawaslu Republik Indonesia dengan predikat Informatif.
"Saya sangat bangga. PPID ini berada di bawah divisi saya sebagai Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi. Bertahun-tahun PPID Bawaslu Bali keberadaannya antara ada dan tiada," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia di Denpasar, Jumat.
Menurut Rudia, dahulu ketika dinilai oleh Bawaslu RI, PPID Bawaslu Bali sempat mendapat predikat "merah" alias sangat tidak informatif.
Penghargaan kali ini langsung disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan yang dilakukan secara daring dalam kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2020.
Baca juga: Bawaslu Bali belum temukan pelanggaran Pilkada 2020
Selain Bali, ada 14 provinsi yang mendapatkan penghargaan serupa, yakni Aceh, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat.
Bawaslu RI juga memberikan penghargaan kepada lima provinsi yang masuk kategori Menuju Informatif, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Riau, dan Sulawesi Tengah.
Sejak dia dibercayakan mengampu PPID Bali, mulai menata baik sarana prasarana maupun kebutuhan informasi lainnya yang menjadi bagian informasi publik yang harus disajikan oleh PPID Bawaslu Provinsi Bali.
"Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu pasal menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan," kata mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali ini.
Baca juga: Bawaslu Bali: Petugas harus pahami tiga tujuan pengawasan
Undang-undang ini menjadi landasan penting bagi Bawaslu Provinsi Bali sebagai lembaga negara untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat.
"Kurang dari setahun, dari zona merah ke zona kuning. Kami melakukan pembenahan lagi, dan pada tahun 2020 ikut pemeringkatan di Komisi Informasi Bali berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif. Setelah seluruh rangkaian monitoring dan evaluasi oleh Bawaslu RI selesai, PPID Bawaslu Bali kembali menjadi yang terbaik bersama provinsi lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku bangga dengan capaian tersebut.
"Keterbukaan informasi publik oleh badan publik selalu menjadi sorotan. Jangan sampai kami dipersoalkan karena melalaikan tugas dan tanggung jawab kami sebagai pengelola badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat," ucap wanita satu-satunya di Bawaslu Provinsi Bali ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga berusaha melaksanakan segala kewajiban yang diamanahkan sebagai penyelenggara negara, salah satunya kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.
"Berkaitan dengan LHKPN, kami meraih peringkat 2 dari 34 provinsi atas kepatuhan pelaporan LHKPN kepada KPK," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Saya sangat bangga. PPID ini berada di bawah divisi saya sebagai Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi. Bertahun-tahun PPID Bawaslu Bali keberadaannya antara ada dan tiada," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia di Denpasar, Jumat.
Menurut Rudia, dahulu ketika dinilai oleh Bawaslu RI, PPID Bawaslu Bali sempat mendapat predikat "merah" alias sangat tidak informatif.
Penghargaan kali ini langsung disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan yang dilakukan secara daring dalam kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2020.
Baca juga: Bawaslu Bali belum temukan pelanggaran Pilkada 2020
Selain Bali, ada 14 provinsi yang mendapatkan penghargaan serupa, yakni Aceh, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat.
Bawaslu RI juga memberikan penghargaan kepada lima provinsi yang masuk kategori Menuju Informatif, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Riau, dan Sulawesi Tengah.
Sejak dia dibercayakan mengampu PPID Bali, mulai menata baik sarana prasarana maupun kebutuhan informasi lainnya yang menjadi bagian informasi publik yang harus disajikan oleh PPID Bawaslu Provinsi Bali.
"Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu pasal menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan," kata mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali ini.
Baca juga: Bawaslu Bali: Petugas harus pahami tiga tujuan pengawasan
Undang-undang ini menjadi landasan penting bagi Bawaslu Provinsi Bali sebagai lembaga negara untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat.
"Kurang dari setahun, dari zona merah ke zona kuning. Kami melakukan pembenahan lagi, dan pada tahun 2020 ikut pemeringkatan di Komisi Informasi Bali berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif. Setelah seluruh rangkaian monitoring dan evaluasi oleh Bawaslu RI selesai, PPID Bawaslu Bali kembali menjadi yang terbaik bersama provinsi lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku bangga dengan capaian tersebut.
"Keterbukaan informasi publik oleh badan publik selalu menjadi sorotan. Jangan sampai kami dipersoalkan karena melalaikan tugas dan tanggung jawab kami sebagai pengelola badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat," ucap wanita satu-satunya di Bawaslu Provinsi Bali ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga berusaha melaksanakan segala kewajiban yang diamanahkan sebagai penyelenggara negara, salah satunya kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.
"Berkaitan dengan LHKPN, kami meraih peringkat 2 dari 34 provinsi atas kepatuhan pelaporan LHKPN kepada KPK," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021