Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan ratusan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-kecamatan Penebel dan Selemadeg, Kabupaten Tabanan harus memahami tiga tujuan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020.
"Pengawas Pemilu tidak hanya dituntut memahami tugas dan wewenangnya sebagai penjaga demokrasi, namun tuntutan implementasi pengawasan di lapangan harus sejalan dengan ketentuan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali I Ketut Rudia dalam pelantikan PTPS tersebut, di Tabanan, Minggu.
Mantan Ketua Bawaslu Bali itu mengemukakan ada tiga tujuan pengawasan dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Pertama, menjaga integritas proses.
"Bapak/ibu yang baru dilantik dan akan langsung bekerja mengawasi tahapan, harus bisa menjaga integritas proses. Sebagai contoh, ketika Bapak/ibu nanti diberikan tugas mengawasi kampanye, harus dipastikan semua proses kampanye harus berjalan dengan baik dan benar," ujar Rudia.
Baca juga: Cegah COVID-19, KPU Tabanan batasi pelipat surat suara
Selanjutnya dalam penegakan protokol kesehatan, pasangan calon beserta timnya harus berkomitmen menegakkan aturan protokol kesehatan dengan ketat.
"Tidak hanya sekadar ucapan, tetapi pelaksanaanya harus sejalan dengan ucapannya. Juga proses-proses lain yang menjadi kewenangan bapak/ibu untuk melalukan pengawasan," ucap mantan jurnalis ini.
Tujuan pengawasan yang Kedua adalah menjaga integritas petugas. Pengawas maupun pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 dituntut memiliki integritas yang tinggi.
"Apa yang dipikirkan itulah yang diucapkan dan dilaksanakan. Istilahnya satunya antara pikiran, perkataan dan perbuatan," kata mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.
Rudia menambahkan, jika PTPS mampu menjaga integritas dengan baik juga yang terlibat dalam pilkada, akan mampu melahirkan pemimpin yang demokratis.
"Kita sebagai pengawas harus menjaga integritas juga harus memastikan pihak yang terlibat juga berintegritas," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Bali fokuskan pengawasan dugaan politik uang
Tujuan pengawasan yang Ketiga adalah menjaga integritas hasil. "Tugas berat bapak/ibu nanti adalah menjaga dan memastikan konversi suara rakyat menjadi pemimpin di Tabanan, betul-betul tanpa masalah. Jika semua sudah memiliki integritas yang baik, akan berdampak langsung terhadap integritas hasil pilkada di Tabanan," katanya.
Untuk mencapai tiga tujuan pengawasan tersebut, menurut Rudia, PTPS harus memiliki bekal yang cukup. Bekal pengetahuan kepemiluan itu mutlak harus dikuasai.
"Jangan menganggap diri sudah mampu. Saya minta Anda harus betul-betul serius mempelajari undang-undang tentang pemilihan agar Anda siap mengawasi di lapangan," ujar pejabat dari Baturinggit, Kubu, Karangasem itu.
Pelantikan Pengawas TPS untuk 10 kecamatan di Tabanan, telah berlangsung sejak Sabtu (14/11) dan berakhir pada Senin (16/11). Oleh karena harus mengikuti protokol kesehatan, pelantikan dilakukan dua hingga tiga kali untuk satu kecamatan.
Sedangkan jumlah keseluruhan PTPS di Kabupaten Tabanan dari 10 kecamatan di daerah itu sebanyak 1.130 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pengawas Pemilu tidak hanya dituntut memahami tugas dan wewenangnya sebagai penjaga demokrasi, namun tuntutan implementasi pengawasan di lapangan harus sejalan dengan ketentuan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali I Ketut Rudia dalam pelantikan PTPS tersebut, di Tabanan, Minggu.
Mantan Ketua Bawaslu Bali itu mengemukakan ada tiga tujuan pengawasan dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Pertama, menjaga integritas proses.
"Bapak/ibu yang baru dilantik dan akan langsung bekerja mengawasi tahapan, harus bisa menjaga integritas proses. Sebagai contoh, ketika Bapak/ibu nanti diberikan tugas mengawasi kampanye, harus dipastikan semua proses kampanye harus berjalan dengan baik dan benar," ujar Rudia.
Baca juga: Cegah COVID-19, KPU Tabanan batasi pelipat surat suara
Selanjutnya dalam penegakan protokol kesehatan, pasangan calon beserta timnya harus berkomitmen menegakkan aturan protokol kesehatan dengan ketat.
"Tidak hanya sekadar ucapan, tetapi pelaksanaanya harus sejalan dengan ucapannya. Juga proses-proses lain yang menjadi kewenangan bapak/ibu untuk melalukan pengawasan," ucap mantan jurnalis ini.
Tujuan pengawasan yang Kedua adalah menjaga integritas petugas. Pengawas maupun pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 dituntut memiliki integritas yang tinggi.
"Apa yang dipikirkan itulah yang diucapkan dan dilaksanakan. Istilahnya satunya antara pikiran, perkataan dan perbuatan," kata mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.
Rudia menambahkan, jika PTPS mampu menjaga integritas dengan baik juga yang terlibat dalam pilkada, akan mampu melahirkan pemimpin yang demokratis.
"Kita sebagai pengawas harus menjaga integritas juga harus memastikan pihak yang terlibat juga berintegritas," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Bali fokuskan pengawasan dugaan politik uang
Tujuan pengawasan yang Ketiga adalah menjaga integritas hasil. "Tugas berat bapak/ibu nanti adalah menjaga dan memastikan konversi suara rakyat menjadi pemimpin di Tabanan, betul-betul tanpa masalah. Jika semua sudah memiliki integritas yang baik, akan berdampak langsung terhadap integritas hasil pilkada di Tabanan," katanya.
Untuk mencapai tiga tujuan pengawasan tersebut, menurut Rudia, PTPS harus memiliki bekal yang cukup. Bekal pengetahuan kepemiluan itu mutlak harus dikuasai.
"Jangan menganggap diri sudah mampu. Saya minta Anda harus betul-betul serius mempelajari undang-undang tentang pemilihan agar Anda siap mengawasi di lapangan," ujar pejabat dari Baturinggit, Kubu, Karangasem itu.
Pelantikan Pengawas TPS untuk 10 kecamatan di Tabanan, telah berlangsung sejak Sabtu (14/11) dan berakhir pada Senin (16/11). Oleh karena harus mengikuti protokol kesehatan, pelantikan dilakukan dua hingga tiga kali untuk satu kecamatan.
Sedangkan jumlah keseluruhan PTPS di Kabupaten Tabanan dari 10 kecamatan di daerah itu sebanyak 1.130 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020