Bandung (Antara Bali) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi terhadap Pasal 43 Ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, yang diajukan artis Machica Mochtar, melebihi dari yang dimohonkan.
"MK biasanya dalam proses hukum pengadilan mengabulkan tidak melebihi sebagian keseluruhan atau sebagian yang diinginkan. Tapi dalam kasus ini, MK itu mengabulkan melebihi dari yang diminta atau diinginkan," kata Suryadharma Ali di Bandung, Selasa.
Uji materi itu diajukan Machica Mochtar untuk memperjuangkan nasib anaknya yang disebut-sebut sebagai anak biologis dari mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono (almarhum).
Saat memberikan sambutan pada Mukerwil II dan Silaturahmi Ulama PPP Jawa Barat di Hotel Panghegar Bandung, Menag menuturkan, selama ini dalam UU Perkawinan, hak-hak perdata atau nasib anak di luar hubungan pernikahan berada di tangan ibu kandungnya.
"Namun sekarang anak di luar nikah sepanjang dia bisa dikuatkan dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan bisa membuktikan, maka anak itu mendapatkan hak perdata dari ayahnya," ujar Suryadharma Ali.
Ia menilai, putusan MK tersebut seolah melegalkan keberadaan anak dari hubungan di luar nikah, perzinaan atau pasangan kumpul kebo. "Lalu di mana letak hukum Islamnya? Kan kalau Undang-undang Perkawinan itu nafasnya Islam," ujar dia.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"MK biasanya dalam proses hukum pengadilan mengabulkan tidak melebihi sebagian keseluruhan atau sebagian yang diinginkan. Tapi dalam kasus ini, MK itu mengabulkan melebihi dari yang diminta atau diinginkan," kata Suryadharma Ali di Bandung, Selasa.
Uji materi itu diajukan Machica Mochtar untuk memperjuangkan nasib anaknya yang disebut-sebut sebagai anak biologis dari mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono (almarhum).
Saat memberikan sambutan pada Mukerwil II dan Silaturahmi Ulama PPP Jawa Barat di Hotel Panghegar Bandung, Menag menuturkan, selama ini dalam UU Perkawinan, hak-hak perdata atau nasib anak di luar hubungan pernikahan berada di tangan ibu kandungnya.
"Namun sekarang anak di luar nikah sepanjang dia bisa dikuatkan dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan bisa membuktikan, maka anak itu mendapatkan hak perdata dari ayahnya," ujar Suryadharma Ali.
Ia menilai, putusan MK tersebut seolah melegalkan keberadaan anak dari hubungan di luar nikah, perzinaan atau pasangan kumpul kebo. "Lalu di mana letak hukum Islamnya? Kan kalau Undang-undang Perkawinan itu nafasnya Islam," ujar dia.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012