"Dengan MK mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap beberapa pasal dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Machica Mochtar, kami hanya ingin mengatur tentang hak yang harus dipunyai anak. Anak tanpa dosa kok harus menanggung demikian berat, dicemooh anak haram, dan sekolah juga sulit. Ini harus dilindungi," kata Achmad Sodiki, di Denpasar, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menjadi pembicara dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.
Muhammad Iqbal merupakan hasil pernikahan siri Machica dengan mantan Menteri Sekretaris Negara (almarhum) Moerdiono. Perempuan yang bernama asli Aisyah Mochtar itu pada 2010 menggugat Pasal 43 Ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah menurut hukum negara, bahwa hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu.
"Kami tidak urusan melegalkan praktik perzinahan. Moerdiono itu ayahnya dan dia sebelumnya sudah mengakui. Maka anak itu harus mempunyai ayah dan berhak mendapat warisan. Jangan mau enaknya saja, yang berbuat dua orang masak yang bertanggung jawab satu orang," ujarnya mempertanyakan. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.