Tim Gabungan Penegakan Perbup 41 dari Pemkab Buleleng melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat umum seperti tempat ibadah dan kampus, Senin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. I Putu Artawan yang memimpin sidak itu mengatakan tim gabungan telah menyiapkan stiker berwarna hijau dan merah untuk ditempel di tempat yang dijajaki.
Stiker berwarna hijau merupakan tanda jika tempat tersebut sudah memenuhi protokol kesehatan, dan untuk stiker berwarna merah menandakan tempat tersebut belum memenuhi protokol kesehatan.
“Dalam sidak hari ini, tidak ditemukan tempat yang ditempeli stiker merah,” kata Artawan.
Artawan mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi pengunjung tempat ibadah dan Kampus Undiksha, sehingga masyarakat berani mengunjungi tempat tersebut karena sudah memenuhi aturan protokol kesehatan.
“Dengan kegiatan ini semua bisa memahami dan bisa saling menjaga jika ada warga atau umat yang tidak mematuhi protokol kesehatan paling tidak bisa mengimbau sehingga semua bisa sehat dan jauh dari covid-19,” katanya.
Baca juga: Pemkab Buleleng kembali terapkan WFH dan WFO
Artawan menambahkan, jika nantinya terdapat tempat yang tidak menyediakan atau mematuhi protokol kesehatan, pihaknya terlebih dahulu mengimbau untuk memenuhi persyaratan dalam waktu 36 jam.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, maka akan ditempeli stiker merah.
“Kami imbau dulu untuk melengkapi sarana dan prasarana, jika dalam waktu 36 jam tidak terpenuhi maka akan kami akan tempeli stiker merah dan sanksi terberatnya yakni dikenakan denda sebesar satu juta rupiah,” tegasnya.
Artawan berharap, semua tempat umum di Buleleng bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan bisa mencegah penularan COVID-19.
“Harapan kita, mudah-mudahan semua pelaku usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum bisa menerapkan protokol kesehatan. Tetapi kalau sudah berkali-kali tidak mengindahkan himbauan maka dengan terpaksa kami akan menindak dengan tegas dengan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Baca juga: 17 orang tanpa masker terjaring operasi gabungan protokol kesehatan di Buleleng
Sementara itu Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengatakan, sesuai dengan Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 41 tahun 2020, telah ditetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun Suyasa kembali menegaskan, sanksi yang diberlakukan bukan merupakan target dari Pemkab Buleleng melainkan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan.
Ia mengatakan, semakin sedikit yang terkena sanksi, semakin baik. “Sekali lagi saya tegaskan sanksi ini bukan target, tetapi makin kecil ada yang kena denda, sesungguhnya semakin sukses, karena semakin meningkat kesadaran masyarakat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. I Putu Artawan yang memimpin sidak itu mengatakan tim gabungan telah menyiapkan stiker berwarna hijau dan merah untuk ditempel di tempat yang dijajaki.
Stiker berwarna hijau merupakan tanda jika tempat tersebut sudah memenuhi protokol kesehatan, dan untuk stiker berwarna merah menandakan tempat tersebut belum memenuhi protokol kesehatan.
“Dalam sidak hari ini, tidak ditemukan tempat yang ditempeli stiker merah,” kata Artawan.
Artawan mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi pengunjung tempat ibadah dan Kampus Undiksha, sehingga masyarakat berani mengunjungi tempat tersebut karena sudah memenuhi aturan protokol kesehatan.
“Dengan kegiatan ini semua bisa memahami dan bisa saling menjaga jika ada warga atau umat yang tidak mematuhi protokol kesehatan paling tidak bisa mengimbau sehingga semua bisa sehat dan jauh dari covid-19,” katanya.
Baca juga: Pemkab Buleleng kembali terapkan WFH dan WFO
Artawan menambahkan, jika nantinya terdapat tempat yang tidak menyediakan atau mematuhi protokol kesehatan, pihaknya terlebih dahulu mengimbau untuk memenuhi persyaratan dalam waktu 36 jam.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, maka akan ditempeli stiker merah.
“Kami imbau dulu untuk melengkapi sarana dan prasarana, jika dalam waktu 36 jam tidak terpenuhi maka akan kami akan tempeli stiker merah dan sanksi terberatnya yakni dikenakan denda sebesar satu juta rupiah,” tegasnya.
Artawan berharap, semua tempat umum di Buleleng bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan bisa mencegah penularan COVID-19.
“Harapan kita, mudah-mudahan semua pelaku usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum bisa menerapkan protokol kesehatan. Tetapi kalau sudah berkali-kali tidak mengindahkan himbauan maka dengan terpaksa kami akan menindak dengan tegas dengan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Baca juga: 17 orang tanpa masker terjaring operasi gabungan protokol kesehatan di Buleleng
Sementara itu Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengatakan, sesuai dengan Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 41 tahun 2020, telah ditetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun Suyasa kembali menegaskan, sanksi yang diberlakukan bukan merupakan target dari Pemkab Buleleng melainkan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan.
Ia mengatakan, semakin sedikit yang terkena sanksi, semakin baik. “Sekali lagi saya tegaskan sanksi ini bukan target, tetapi makin kecil ada yang kena denda, sesungguhnya semakin sukses, karena semakin meningkat kesadaran masyarakat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020