Sebanyak 17 orang di seputaran Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, terjaring operasi yang dilakukan Tim Gabungan Operasi Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan COVID-19, karena ditemukan melanggar peraturan itu tanpa menggunakan masker.

"Dilihat dari banyaknya pelanggar yang terjaring operasi gabungan protokol kesehatan dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Putu Artawan, selaku pimpinan tim operasi gabungan usai melakukan operasi di sejumlah lokasi di Kota Singaraja, Buleleng, Senin.

Pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 telah dilakukan sejak enam bulan lalu dan sosialisasi secara berturut-turut dibarengi pembagian masker bersama tim gabungan juga telah dilaksanakan sejak tujuh hari yang lalu. "Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Ini berarti tingkat disiplin atau kemauan untuk sehat masyarakat itu masih kurang," ujarnya.

Menurut Artawan, Satpol PP Buleleng bersama tim akan melakukan operasi gabungan setiap hari karena penegakan Pergub dan Perbup merupakan pekerjaan yang betul-betul harus dilakukan dengan serius. Dengan demikian, penerapan protokol kesehatan COVID-19 di masyarakat dapat diterapkan dengan benar.

Baca juga: Wagub Bali minta tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan

Untuk hari pertama (7/9), operasi gabungan dilakukan di beberapa titik seputaran Kota Singaraja. Untuk selanjutnya akan dilakukan di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Dengan catatan tetap dikordinir oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng. ”Tujuan kita bukan uang. Tujuan kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk penggunaan masker,” kata Putu Artawan.

Putu Artawan menegaskan dalam operasi gabungan penindakan dilakukan bagi masyarakat/perorangan yang tidak menggunakan masker, sedangkan bagi masyarakat yang menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan kegunaannya akan diberikan teguran sesuai dengan perbup yaitu menutup hidung, mulut sampai dengan ke dagu. "Sekali lagi kami katakan, tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker yang baik dan benar," katanya.

Sesuai dengan Pergub dan Perbup, warga masyarakat/perorangan yang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker pada saat berkegiatan atau beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Serta bagi pelaku usaha/ pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran karena tidak menyiapkan sarana prokes covid-19 akan didenda sebesar Rp1.000.000.

Baca juga: Korem 163/Wira Satya terapkan denda untuk internal yang tak bermasker

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan penerapan Perbup Nomor 41 lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi COVID-19 ini. "Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya, tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak,” kata Agus Suradnyana.
 

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020