Korem 163/Wira Satya mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 terkait mengenakan denda administratif sebesar Rp100.000 bagi lingkungan internal TNI yang tidak menggunakan masker, seperti halnya masyarakat sipil.
 
"Pergub Bali diimplementasikan juga di internal TNI kita. Dalam bekerja setiap harinya di Korem juga mengimplementasikan protokol kesehatan, seperti menggunakan face shield," kata Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 163/Wira Satya, Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, saat apel gelar Implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di Denpasar, Senin.
 
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 merupakan peraturan yang berlaku di suatu administrasi wilayah, sehingga seluruhnya harus taat dengan aturan tersebut.
 
"Kita harus taat pada aturan dan itu tidak jauh berbeda dengan urutan di atas, pada instruksi Perpres Nomor 6 Tahun 2020. Kemudian dibuat lagi spesifik secara Bali ada Pergub semuanya implementasi ke situ supaya kita taat dengan protokol kesehatan," katanya.
 
Ia menegaskan bahwa jajaran TNI mendukung dan melaksanakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020. Penerapan Pergub ini sekaligus mencegah penularan dan tidak menimbulkan kluster baru. Penerapan Pergub Bali berlaku di wilayah Internal Kodam IX/Udayana sebagai bagian agar masyarakat patuh dengan apa yang diterapkan.

Baca juga: TNI-Polri dukung Pergub Bali terkait denda tak bermasker cegah COVID-19
 
"Kita mengacu pada aturan nasional, kita juga mengacu pada aturan Pemda. Buktinya, di lapangan bersama mengimplementasikan tugas-tugas pemerintah daerah. Untuk eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP. Kita tugasnya bagian monitoring mengawasi dan mendukung tugas mereka," ujarnya.
 
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjelaskan bahwa penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ini telah disosialisasikan selama satu pekan.
 
"Iya, satu pekan sudah kita sosialisasikan. Demikian penerapannya di lapangan, kita pikirkan bagaimana nanti mereka yang di lapangan tidak bawa uang. Sebenarnya kuncinya menimbulkan kesadaran masyarakat bahwa ini satu-satunya cara yang diatasi. Salah satunya pakai masker dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Wagub Bali.
 
Ia menjelaskan bahwa penerapan Pergub Bali juga bertujuan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat dan menekan angka penularan.
 
"Andaikata masyarakat kita sadar, masker juga sudah diberikan gratis dan andaikata diikuti, tidak perlu ada denda. Jika tidak bawa uang, sama seperti penerapan yang lain, bagaimana menertibkan mereka minimal membawa kartu pengenal lalu diambil dan nanti akan dipanggil. Penerapan Pergub ini serentak (wilayah Bali)," katanya.*
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020