Komandan Korem (Danrem) 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf mengatakan bahwa TNI-Polri mendukung implementasi Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 terkait dengan dikenakannya denda administratif sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk peran dan tugas TNI adalah membantu dan mendukung pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh unsur pemerintah daerah, Satgas COVID-19 maupun pihak desa dinas dan desa adat. Jika masih ada pelanggaran, hal pertama tetap kita lakukan langkah humanis, persuasif dan mengedukasi kepada masyarakat. Nah jika masih membandel padahal protokol kesehatan penting buat keselamatan kita semua maka sesuaikan dengan ketentuan aturan yang ada yang seperti diatur dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020," kata Danrem saat dihubungi di Denpasar, Selasa.

Danrem menjelaskan terkait telah dikeluarkannya Perpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, menjadi acuan bagi semua pihak untuk menerapkan Protokol Kesehatan secara benar dan bertanggung jawab. Mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2020 Presiden telah memberikan amanah kepada TNI-Polri untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

Sementara terkait pada Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 berisi beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan baik menyangkut perorangan, dunia usaha, maupun penyediaan fasilitas publik. Selain itu, juga ada sanksi administratif yang bisa dikenakan bila melanggar ketentuan yang diatur.

"Kalau mencermati lebih jauh dari isi aturan Pergub ini maka dalam implementasi di lapangan, TNI tidak bekerja sendiri tetapi bersinergi dengan kepolisian, Satgas COVID-19 di semua tataran, pemerintah daerah, desa dinas, desa adat dengan perangkat tradisionalnya seperti pengurus desa adat dan pecalang. Apapun yang kita lakukan adalah dengan berkoordinasi untuk memonitor, mengawasi, mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Bali kenakan denda Rp100.000 bila warga tak pakai masker (video)

Ia menambahkan jika ada hal yang dilanggar atau tidak sesuai ketentuan maka pelanggarnya wajar ditegur. Kemudian, seandainya harus dikenakan sanksi maka tetap mengedepankan unsur pemerintah daerah dalam hal ini ada Satuan Polisi Pamong Praja ataupun unsur desa adat untuk melakukan tindakan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di setiap jajaran Kodim sudah dilakukan. Kata Danrem, payung hukum dalam bekerja di lapangan sesuai yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 6 Tahun 2020 dan yang terbaru juga Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020.

"Implementasi nyatanya Jajaran Korem 163/Wira Satya, mulai dari Kodim, Koramil sampai Babinsa semakin masif melakukan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan. Sasaran pendisiplinan dilakukan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, destinasi tempat wisata, pelaksanaan ibadah keagamaan dan tempat-tempat umum lainnya yang memungkinkan untuk terjadinya banyak orang berkumpul atau berkerumun,"ucap Danrem.

Ia menambahkan bentuk pendisiplinan masyarakat melalui Pembinaan Teritorial (Binter) merupakan tugas pokok dan menjadi metode dari Satuan Komando Kewilayahan, terkait bantuan TNI kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.

"Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 46 Tahun 2020, maka perlu Implementasi, kaitan dengan itu Presiden memerintahkan TNI-Polri membantu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Daerah untuk mendisiplinkan masyarakat. Yang memberikan sanksi adalah Gubernur dan yang membantu implementasinya adalah TNI-Polri," ucap Danrem.

Baca juga: Presiden: Masker itu jadi kunci sebelum vaksinasi COVID-19

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020