Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat kasus positif COVID-19 di daerah setempat hingga Sabtu (20/6) secara kumulatif menjadi 1.013 orang atau melebihi 1.000 orang.
"Hari ini terkonfirmasi ada 37 kasus baru, didominasi kasus transmisi lokal sebanyak 35 orang, satu orang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan satu orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu.
Tambahan 35 kasus transmisi lokal itu terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Bali yakni mayoritas di Kota Denpasar (21 orang), Badung (2), Buleleng (2), Klungkung (4), dan Gianyar (5). Di Kabupaten Bangli ada kasus positif COVID-19 oleh satu orang PPLN, dan di Jembrana oleh satu PPDN.
Baca juga: Gubernur Bali fokus transmisi lokal atasi kasus COVID-19
Selain itu, Dewa Indra mengatakan pada Sabtu ini juga ada penambahan sebanyak 20 orang yang dinyatakan sembuh, sehingga secara kumulatif pasien yang telah sembuh di Provinsi Bali menjadi 586 orang.
Dia menambahkan, pada hari ini juga ada satu pasien positif COVID-19 di Provinsi Bali yang meninggal dunia, yakni perempuan dari Kota Denpasar berusia 61 tahun.
Pasien positif COVID-19 yang meninggal tersebut, sebelumnya juga memiliki riwayat hipertensi. Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di Provinsi Bali hingga Sabtu (20/6) menjadi tujuh orang (5 WNI dan 2 WNA).
Sedangkan jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) menjadi 420 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di tiga tempat yang dikelola Pemprov Bali.
Baca juga: Pemprov Bali siap dukung "rapid test" massal di kabupaten/kota
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 676 orang (66,73 persen)," ujar birokrat yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Hal ini, menurut dia, berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
"Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," ucapnya.
Di sisi lain, Dewa Indra juga menyinggung mengenai Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
Baca juga: Sekda Bali minta "rapid test" mandiri diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai terhitung sejak 18 Juni 2020. Dengan demikian, awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri," katanya.
Dewa Indra juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan rapid test dan swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing fasilitas kesehatan.
"Ketentuan tarif rapid test yang diberlakukan di masing-masing fasilitas kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp400.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp1.800.000," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Hari ini terkonfirmasi ada 37 kasus baru, didominasi kasus transmisi lokal sebanyak 35 orang, satu orang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan satu orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu.
Tambahan 35 kasus transmisi lokal itu terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Bali yakni mayoritas di Kota Denpasar (21 orang), Badung (2), Buleleng (2), Klungkung (4), dan Gianyar (5). Di Kabupaten Bangli ada kasus positif COVID-19 oleh satu orang PPLN, dan di Jembrana oleh satu PPDN.
Baca juga: Gubernur Bali fokus transmisi lokal atasi kasus COVID-19
Selain itu, Dewa Indra mengatakan pada Sabtu ini juga ada penambahan sebanyak 20 orang yang dinyatakan sembuh, sehingga secara kumulatif pasien yang telah sembuh di Provinsi Bali menjadi 586 orang.
Dia menambahkan, pada hari ini juga ada satu pasien positif COVID-19 di Provinsi Bali yang meninggal dunia, yakni perempuan dari Kota Denpasar berusia 61 tahun.
Pasien positif COVID-19 yang meninggal tersebut, sebelumnya juga memiliki riwayat hipertensi. Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di Provinsi Bali hingga Sabtu (20/6) menjadi tujuh orang (5 WNI dan 2 WNA).
Sedangkan jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) menjadi 420 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di tiga tempat yang dikelola Pemprov Bali.
Baca juga: Pemprov Bali siap dukung "rapid test" massal di kabupaten/kota
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 676 orang (66,73 persen)," ujar birokrat yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Hal ini, menurut dia, berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
"Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," ucapnya.
Di sisi lain, Dewa Indra juga menyinggung mengenai Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
Baca juga: Sekda Bali minta "rapid test" mandiri diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai terhitung sejak 18 Juni 2020. Dengan demikian, awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri," katanya.
Dewa Indra juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan rapid test dan swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing fasilitas kesehatan.
"Ketentuan tarif rapid test yang diberlakukan di masing-masing fasilitas kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp400.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp1.800.000," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020