Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan pihaknya akan konsisten menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali.
"Kami konsisten akan menegakkan Perda tersebut, apalagi warga masyarakat sudah mendukung sepenuhnya peraturan itu," kata Mangku Pastika di Denpasar, Senin.
Pada saat menerima elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali (AMB) itu, ia mengatakan, walau ada rekomendasi dari DPRD Bali untuk sementara menunda penerapan Perda RTRWP itu, tetapi karena perda tersebut sudah sesuai prosedur dan kajian akademis termasuk juga tokoh agama dan adat maka tidak ada alasan untuk menunda pemberlakuannya.
"Pembuatan perda tersebut sudah melalui mekanisme dan kajian akademis dan instansi terkait. Dan sebelum ditetapkan perda ini telah dilakukan sosialisasi yang juga telah melibatkan kabupaten dan kota se-Bali," ujarnya.
Ia mengatakan, pemberlakukan perda ini bertujuan untuk melestarikan keberadaan Bali, sehingga Pulau Dewata secara geografis tetap pada tatanan. Perda ini juga mengatur kawasan strategis pariwisata Bali.(I020/M038/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami konsisten akan menegakkan Perda tersebut, apalagi warga masyarakat sudah mendukung sepenuhnya peraturan itu," kata Mangku Pastika di Denpasar, Senin.
Pada saat menerima elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali (AMB) itu, ia mengatakan, walau ada rekomendasi dari DPRD Bali untuk sementara menunda penerapan Perda RTRWP itu, tetapi karena perda tersebut sudah sesuai prosedur dan kajian akademis termasuk juga tokoh agama dan adat maka tidak ada alasan untuk menunda pemberlakuannya.
"Pembuatan perda tersebut sudah melalui mekanisme dan kajian akademis dan instansi terkait. Dan sebelum ditetapkan perda ini telah dilakukan sosialisasi yang juga telah melibatkan kabupaten dan kota se-Bali," ujarnya.
Ia mengatakan, pemberlakukan perda ini bertujuan untuk melestarikan keberadaan Bali, sehingga Pulau Dewata secara geografis tetap pada tatanan. Perda ini juga mengatur kawasan strategis pariwisata Bali.(I020/M038/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012