Polsek Denpasar Selatan telah memeriksa seorang anggota DPRD Bali berinisial MD atas dugaan kasus penggelapan tiga unit mobil yang terjadi di salah satu tempat rent car wilayah Denpasar, Bali.
"Itu kasus sudah lama kejadiannya tahun 2018 lalu. Jadi ceritanya terlapor ini sebelum mencalonkan diri sebagai anggota dewan, dia menyewa mobil di rental, berjumlah tiga unit," jelas Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, usai dihubungi di Denpasar, Senin.
Baca juga: Polda Bali tangkap pengacara gelapkan mobil
Jansen mengatakan bahwa MD dilaporkan karena belum membayar sewa mobil tersebut sehingga dilaporkannya pada 13 Maret 2020,karena tidak memenuhi janjinya.
"Oleh pelapor bolak balik menghubungi tidak ditanggapi, itu sudah satu tahun lebih belum dibayar," kata Jansen.
Ia mengatakan bahwa terlapor posisinya bukan ditangkap, namun karena sudah dipanggil dua kali tidak hadir, maka kewenangan petugas kepolisian bahwa ada surat perintah untuk membawa terlapor ke kantor Polsek Denpasar Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, katanya,proses masih tetap berjalan, dilanjutkan dengan penyidik gelar perkara. Jika ada unsur pidana maka kasus ini akan dilanjutkan.
"Kemarin dari keterangan Kapolsek kalau yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Kemarin dijemput dibawa ke kantor polisi karena dua kali mangkir. Alasannya ya belum ada laporan, dan sebagainya," jelas Jansen.
Baca juga: Korban Bom Bali datangi rumah aspirasi DPR
Selain itu, dalam proses penyelidikan ini beberapa saksi sudah diperiksa, baik pelapor maupun terlapor. "Pelapornya itu adalah pemilik rent carnya, dan tentunya sudah diperiksa karena memang korban dulu yang diperiksa baru kita panggil terduga atau terlapornya," ucapnya.
Untuk proses selanjutnya petugas kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, beserta bukti-bukti untuk selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan atau tidak ke proses berikutnya.
"Yang dimintai keterangan tentunya ada saksi-saksi lain dari pihak pelapor yang menguatkan bahwa terjadi pinjam mobil dan belum dibayar. Jadi untuk kerugiannya ada Rp1,2 miliar itu dari sewa mobilnya saja, karena kan sampai satu tahun," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Itu kasus sudah lama kejadiannya tahun 2018 lalu. Jadi ceritanya terlapor ini sebelum mencalonkan diri sebagai anggota dewan, dia menyewa mobil di rental, berjumlah tiga unit," jelas Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, usai dihubungi di Denpasar, Senin.
Baca juga: Polda Bali tangkap pengacara gelapkan mobil
Jansen mengatakan bahwa MD dilaporkan karena belum membayar sewa mobil tersebut sehingga dilaporkannya pada 13 Maret 2020,karena tidak memenuhi janjinya.
"Oleh pelapor bolak balik menghubungi tidak ditanggapi, itu sudah satu tahun lebih belum dibayar," kata Jansen.
Ia mengatakan bahwa terlapor posisinya bukan ditangkap, namun karena sudah dipanggil dua kali tidak hadir, maka kewenangan petugas kepolisian bahwa ada surat perintah untuk membawa terlapor ke kantor Polsek Denpasar Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, katanya,proses masih tetap berjalan, dilanjutkan dengan penyidik gelar perkara. Jika ada unsur pidana maka kasus ini akan dilanjutkan.
"Kemarin dari keterangan Kapolsek kalau yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Kemarin dijemput dibawa ke kantor polisi karena dua kali mangkir. Alasannya ya belum ada laporan, dan sebagainya," jelas Jansen.
Baca juga: Korban Bom Bali datangi rumah aspirasi DPR
Selain itu, dalam proses penyelidikan ini beberapa saksi sudah diperiksa, baik pelapor maupun terlapor. "Pelapornya itu adalah pemilik rent carnya, dan tentunya sudah diperiksa karena memang korban dulu yang diperiksa baru kita panggil terduga atau terlapornya," ucapnya.
Untuk proses selanjutnya petugas kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, beserta bukti-bukti untuk selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan atau tidak ke proses berikutnya.
"Yang dimintai keterangan tentunya ada saksi-saksi lain dari pihak pelapor yang menguatkan bahwa terjadi pinjam mobil dan belum dibayar. Jadi untuk kerugiannya ada Rp1,2 miliar itu dari sewa mobilnya saja, karena kan sampai satu tahun," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020