Amplapura (Antara Bali) - Kementerian Agama menyarankan pihak kepolisian untuk tidak memasuki wilayah adat sehingga setiap kasus adat dapat diselesaikan secara adat pula.

"Sebaiknya kasus adat itu diselesaikan di internal desa adat. Jangan sampai masuk ranah kepolisian," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, Ni Komang Sri
Marheni, Amlapura, Kamis.

Saat berceramah pada perayaan Umanis Galungan di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Pesaban itu, dia berharap masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan antarumat sehingga peran desa adat sebagai pengayom masyarakat dapat terwujud.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Majelis Alit Pakraman Kecamatan Rendang, Jro Mangku Wayan Suriana.

"Masalah adat seyogyanya tidak diselesaikan secara hukum. Biarlah masyarakat adat sendiri yang menyelesaikannya," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia memberikan pemahaman mengenai peaturan desa adat (awig-awig) dan penegakannya di tengah masyarakat.

"Namun yang paling penting, warga desa adat harus berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan adat agar tidak muncul masalah baru," katanya.(M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012