Dua warga negara asing (WNA) asal India bernama Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) dituntut hukuman penjara selama 20 tahun karena memiliki 2,75 kg sabu.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Manjeet Singh dan Harvinder Singh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega, Jaksa Lovi menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan primerr penuntut umum.
Baca juga: Warga negara China diadili bawa 3 kg shabu-shabu ke Bali
Kasus itu, berawal pada 2 September 2019 ketika kedua terdakwa menerima paket dari seseorang bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali dan dijanjikan upah Rp9 juta.
Selanjutnya, pada 3 September 2019 terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.
Paket tersebut dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh. Hingga akhirnya saat tiba di Bali kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal.
Baca juga: Polda Bali tangkap dua pengedar narkotika jaringan Malaysia-Bali
Barang bukti yang disita dari terdakwa, yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 2.756 netto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong dan tiga telepon genggam milik terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Menuntut, menyatakan terdakwa Manjeet Singh dan Harvinder Singh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega, Jaksa Lovi menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan primerr penuntut umum.
Baca juga: Warga negara China diadili bawa 3 kg shabu-shabu ke Bali
Kasus itu, berawal pada 2 September 2019 ketika kedua terdakwa menerima paket dari seseorang bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali dan dijanjikan upah Rp9 juta.
Selanjutnya, pada 3 September 2019 terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.
Paket tersebut dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh. Hingga akhirnya saat tiba di Bali kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal.
Baca juga: Polda Bali tangkap dua pengedar narkotika jaringan Malaysia-Bali
Barang bukti yang disita dari terdakwa, yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 2.756 netto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong dan tiga telepon genggam milik terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020