Warga negara asing China bernama Ho Ping Kwong (43) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena membawa 3.060 gram netto shabu-shabu atau 3 kilogram dengan tujuan ke Bali.

"Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I, beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana, dalam dakwaan pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Baca juga: Polda Bali tangkap dua pengedar narkotika jaringan Malaysia-Bali

Ho yang merupakan lulusan S2 Komunikasi ini didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Jaksa menjelaskan dakwaannya, pada 29 November 2019 Ho bertemu dengan orang yang bernama Hung Tsai dan menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernama Jacky berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis shabu-shabu yang diselipkan dalam dinding koper.

Baca juga: Seorang perancang busana asal Swiss diadili karena pakai ganja

"Jika terdakwa berhasil membawa narkotika itu maka akan diberikan upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong. Terdakwa saat itu memang sangat membutuhkan uang dan bersedia memenuhi permintaan Hung Tsai, dan melakukan keberangkan bersama Jacky ke Thailand," kata jaksa.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2019 di Thailand Ho bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai dan Ho diberikan koper yang berisi 13 paket plastik shabu-shabu.

Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pasangan Rusia produksi ganja rumahan

Ho kemudian berangkat ke Bali dengan membawa koper berisi shabu-shabu itu dengan rute penerbangan Thailand-Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

"Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa sehingga terdakwa diperiksa dan pemindaian memakai sinar X pada koper yang dibawanya," ucap Jaksa.

Baca juga: Warga Perancis diadili karena bawa satu paket kokain

Setelah diperiksa, ditemukan 13 paket berisi kristal bening diduga shabu-shabu. Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang itu benar dia bawa ke Bali dan Ho tidak memiliki izin atas kepemilikan barang berupa narkotika itu.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020