Warga negara asing asal Perancis bernama Olivier Jover (47) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar karena memiliki satu paket kokain seberat 22,57 gram netto.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Jaksa menjelaskan bahwa Olivier Jover yang bekerja sebagai kru kapal ini didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah petugas Bea Cukai memperoleh informasi kalau di Kantor Pos daerah Renon ada paket mencurigakan diduga berisi narkotika dan pengiriman asal Perancis dengan tujuan atas nama Wayan Surya di Jalan Pura Wates, Desa Canggu, Kuta Utara," jelas Jaksa dalam dakwaan kesatu.
Ia mengatakan bahwa ketika paket tersebut dikirim sesuai dengan alamat yang tercantum, namun di alamat tersebut tidak ada orang bernama Wayan Surya. Sehingga saat itu juga, petugas Pos menghubungi nomor yang tertera pada paket dan terhubung pada terdakwa.
Berdasarkan hasil percakapan melalui telepon antara terdakwa dan petugas Pos, bahwa sepakat akan bertemu di sebuah SPBU. Sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa tiba dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan petugas Pos.
"Saat petugas pos meminta terdakwa untuk menandatangani tanda terima paket tersebut, terdakwa berusaha untuk pergi dan terus melaju meskipun diminta untuk berhenti," jelas Jaksa Cokorda.
Dihadapan majelis hakim yang ketuai oleh I Wayan Gede Rumega, JPU mengatakan sebelumnya petugas Bea Cukai sudah mengintai keberadaan terdakwa di sekitar lokasi tersebut. Pada akhirnya terdakwa ditangkap dan ditemukan satu paket kokain dalam amplop seberat 22,57 gram netto, satu unit sepeda motor, dan satu buah HP.
Sedangkan dalam tempat tinggal terdakwa ditemukan satu timbangan elektrik, dua potongan bambu, tiga lembar uang kertas dolar Singapura dan satu lembar uang Bath Thailand.
"Bahwa terdakwa tidak mengakui kepemilikan satu amplop berisi kokain tersebut, namun karena satu amplop tersebut sudah berada dalam kekuasaan terdakwa sejak awal penangkapannya yang berusaha melarikan diri,"ucap Jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Jaksa menjelaskan bahwa Olivier Jover yang bekerja sebagai kru kapal ini didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah petugas Bea Cukai memperoleh informasi kalau di Kantor Pos daerah Renon ada paket mencurigakan diduga berisi narkotika dan pengiriman asal Perancis dengan tujuan atas nama Wayan Surya di Jalan Pura Wates, Desa Canggu, Kuta Utara," jelas Jaksa dalam dakwaan kesatu.
Ia mengatakan bahwa ketika paket tersebut dikirim sesuai dengan alamat yang tercantum, namun di alamat tersebut tidak ada orang bernama Wayan Surya. Sehingga saat itu juga, petugas Pos menghubungi nomor yang tertera pada paket dan terhubung pada terdakwa.
Berdasarkan hasil percakapan melalui telepon antara terdakwa dan petugas Pos, bahwa sepakat akan bertemu di sebuah SPBU. Sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa tiba dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan petugas Pos.
"Saat petugas pos meminta terdakwa untuk menandatangani tanda terima paket tersebut, terdakwa berusaha untuk pergi dan terus melaju meskipun diminta untuk berhenti," jelas Jaksa Cokorda.
Dihadapan majelis hakim yang ketuai oleh I Wayan Gede Rumega, JPU mengatakan sebelumnya petugas Bea Cukai sudah mengintai keberadaan terdakwa di sekitar lokasi tersebut. Pada akhirnya terdakwa ditangkap dan ditemukan satu paket kokain dalam amplop seberat 22,57 gram netto, satu unit sepeda motor, dan satu buah HP.
Sedangkan dalam tempat tinggal terdakwa ditemukan satu timbangan elektrik, dua potongan bambu, tiga lembar uang kertas dolar Singapura dan satu lembar uang Bath Thailand.
"Bahwa terdakwa tidak mengakui kepemilikan satu amplop berisi kokain tersebut, namun karena satu amplop tersebut sudah berada dalam kekuasaan terdakwa sejak awal penangkapannya yang berusaha melarikan diri,"ucap Jaksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020