"Menuntut, menyatakan terdakwa Basori Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Ada pun barang bukti yang menguatkan fakta persidangan yaitu satu buah tabung gas 3 kg yang berisikan bercak darah. Lalu, satu buah helm dalam keadaan pecah, selembar kertas berisikan tulisan “Bayar Hutang mau dibawa mati/sportif jadi orang” dan selembar kertas bertuliskan “Mau bayar apa dimana ? atau kembalikan motor / Komang FIF Hub.081918060231." Serta barang bukti terkait lainnya.
Kejadian bermula ketika terdakwa Basori Arifin pada Selasa tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 Wita di Warung Jawa Barokah Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar Selatan bersama istri dan anaknya datang ke warung korban Sri Widayu untuk menagih utang yang belum dibayar oleh korban.
Terdakwa dalam hal ini adalah rekan bisnis korban. Terdakwa sebagai penjual bahan baku pisang sedangkan korban sebagai penjual keripik pisang.
Dalam pertemuan itu, korban Sri Widayu mengatakan belum memiliki uang untuk membayar utangnya dengan nada yang tinggi sehingga membuat terdakwa kesal.
Saat itu istri terdakwa berusaha untuk menengahi dan kembali bertanya ke korban kapan korban bisa membayar utangnya, namun korban semakin marah dan menampar istri terdakwa.
"Tidak terima istrinya ditampar, lalu terdakwa mengambil helm miliknya lalu memukulkan helm itu kearah kepala korban sampai helm pecah," jelas Jaksa Ida Bagus Swadharma.
Selain itu, terdakwa mencekik dan kembali memukul korban. Karena takut korban berteriak minta tolong sehingga kembali memukul muka korban. Korban sempat berteriak mengancam terdakwa sambil berkata "Awas kamu, awas kamu dan bilang tolong, tolong,".
Jaksa menjelaskan karena korban terus berteriak minta tolong, terdakwa kemudian mengambil tabung gas ukuran 3 kg di TKP dengan tujuan agar korban tidak berteriak lagi.
Setelah korban berhenti berteriak terdakwa mengambil uangnya yang sempat terjatuh dan pergi bersama dengan istri dan anaknya meninggalkan TKP.