Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali perlu menerapkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah secara ketat guna meminimalkan alih fungsi lahan di daerah wisata ini.
Akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Prof Dr Dewa Ngurah Suprapta MSc, mengatakan hal itu di sela-sela acara "Kesiman Progressive Festival" di Denpasar, Senin.
"Setelah RTRW dijalankan, jikapun terjadi alih kepemilikan lahan pertanian, silakan saja, tetapi untuk alih fungsi tolong dijaga jangan sampai terjadi," katanya.
Presiden para ilmuwan pertanian di Asia Tenggara (ISSAAS) dan Jepang itu menekankan pentingnya komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk benar-benar menjaga lahan pertanian yang ada saat ini.
"Nanti kalau lahan persawahan sudah tidak ada, bagaimana kita dapat berbicara tentang pertanian. Kalau memang daerah tertentu telah ditetapkan dalam Perda RTRW sebagai lahan pertanian jangan dibiarkan berubah menjadi daerah permukiman penduduk," ujarnya.
Perda yang mengatur tata ruang Bali, kata dia, semestinya segera dilaksanakan dan tidak ditunda-tunda lagi. Hal itu cara tercepat yang dapat dilakukan pemerintah sebagai bukti keberpihakan pada petani. Alih fungsi lahan, harus segera dihentikan atau paling tidak diperlambat dengan menerapkan tata ruang yang ketat.(LHS/IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Prof Dr Dewa Ngurah Suprapta MSc, mengatakan hal itu di sela-sela acara "Kesiman Progressive Festival" di Denpasar, Senin.
"Setelah RTRW dijalankan, jikapun terjadi alih kepemilikan lahan pertanian, silakan saja, tetapi untuk alih fungsi tolong dijaga jangan sampai terjadi," katanya.
Presiden para ilmuwan pertanian di Asia Tenggara (ISSAAS) dan Jepang itu menekankan pentingnya komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk benar-benar menjaga lahan pertanian yang ada saat ini.
"Nanti kalau lahan persawahan sudah tidak ada, bagaimana kita dapat berbicara tentang pertanian. Kalau memang daerah tertentu telah ditetapkan dalam Perda RTRW sebagai lahan pertanian jangan dibiarkan berubah menjadi daerah permukiman penduduk," ujarnya.
Perda yang mengatur tata ruang Bali, kata dia, semestinya segera dilaksanakan dan tidak ditunda-tunda lagi. Hal itu cara tercepat yang dapat dilakukan pemerintah sebagai bukti keberpihakan pada petani. Alih fungsi lahan, harus segera dihentikan atau paling tidak diperlambat dengan menerapkan tata ruang yang ketat.(LHS/IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011