Semarapura (Antara Bali) - Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung mendesak Bupati I Wayan Candra untuk segera menyikapi perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
"Kami mendesak Bapak Bupati segera menyikapi revisi Perda RTRW dengan mengusulkan rancangan perda," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Bagus, di Semarapura, Senin.
Menurut dia, Ranperda RTRW Kabupaten Klungkung sangat mendesak karena terkait dengan zonasi atau pembagian kawasan di daerah itu.
"Dengan demikian, nanti akan ada kepastian hukum sehingga bisa berdampak postif bagi investor yang masuk di Kabupaten Klungkung," katanya.
Selain itu, dia juga mendorong Bupati Klungkung segera menentuka tata ruang karena semakin lama tata ruang di kabupaten itu makin tidak teratur.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Kami mendesak Bapak Bupati segera menyikapi revisi Perda RTRW dengan mengusulkan rancangan perda," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Bagus, di Semarapura, Senin.
Menurut dia, Ranperda RTRW Kabupaten Klungkung sangat mendesak karena terkait dengan zonasi atau pembagian kawasan di daerah itu.
"Dengan demikian, nanti akan ada kepastian hukum sehingga bisa berdampak postif bagi investor yang masuk di Kabupaten Klungkung," katanya.
Selain itu, dia juga mendorong Bupati Klungkung segera menentuka tata ruang karena semakin lama tata ruang di kabupaten itu makin tidak teratur.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011