Pemesan narkoba jenis N,N Dimethyltryptamine (DMT) dari Belanda untuk diedarkan di Bali, yakni AS (36) yang merupakan warga Rusia, ditahan Polda Bali, setelah ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali bersama kepolisian saat pelaku mengambil barang di Kantor Pos Renon.

"Awalnya, barang DMT ini dikirim dari Belanda dan tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali pada 10 April 2019. Pengiriman tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang hanya tercantum alamat," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful, di Kuta, Bali, Selasa.

Ia menuturkan, kecurigaan petugas didasari dari hasil pencitraan X-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan "Mimosa Hostilis Hidden Valley 200 gram" yang berisi potongan batang tanaman berwarna ungu.

"Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT. Narkoba DMT ini jika dikonsumsi dapat mengakibatkan halusinasi," katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery pada 23 April 2019, dan akhirnya meringkys penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia berinisial AS.

"Perbuatan AS ini dijerat melanggar Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang oerubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Bali, Kompol Leo D.deFRetes menambahkan, pelaku setelah ditangkap dan diperiksa di Polda Bali itu sempat melarikan diri dari kamar mandi, dengan cara melepaskan borgol tangan dengan menggunakan engsel pintu kamar mandi yang tajam yang digesekkan hingga putus.

"Setelah berhasil melepaskan borgol, pelaku kemudian melompat dalam jendela kamar mandi menujuk keluar. Pelaku ternyata dua hari bersembunyi di semak-semak dengan kondisi telanjang bulat dekat kebun sebuah rumah yang ada di wilayah Tohpati," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019