Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mencatat tiga tempat pemungutan suara di tiga kabupaten/kota di Pulau Dewata berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu.

"Potensi pemungutan suara ulang untuk di Kabupaten Tabanan tepatnya terjadi di TPS 29 Banjar (Dusun) Pangkung, Kabupaten Tabanan. Di TPS tersebut, sebelumnya diduga anggota KPPS merusak surat suara calon DPRD Kabupaten," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani saat menyampaikan hasil pengawasan tahap pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019, di Denpasar, Kamis.

Selain di Tabanan, dua TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yakni di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar, dan di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana.

Di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, ada pemilih dengan KTP elektronik luar Bali bernama Wiwik Trianawati asal Semarang, Jawa Tengah, menggunakan hak pilihnya tanpa mengantongi formulir model A5 (pindah memilih).

Sedangkan di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, dari hasil pengawasan di TPS tersebut, ditemukan dua orang atas nama Abdul Halim Mursid alamat Jember dan Saguh Pura Wirawan alamat Situbondo, yang tidak memiliki formulir model A5 dan tidak terdaftar di DPT, tetapi diberikan hak memilih oleh petugas KPPS.

Pengawas di tiga TPS yang terjadi pelanggaran pemilu tersebut sudah mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang selanjutnya diteruskan kepada jajaran pengawas yang lebih tinggi, kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang disampaikan ke KPU kabupaten/kota.

Selain pelanggaran pemilu di tiga TPS tersebut, Ariyani mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya yang merata di sembilan kabupaten/kota di Bali dan yang terbanyak terjadi di Kabupaten Buleleng.

Di kabupaten paling utara Bali itu diantaranya ditemukan kekurangan surat suara pada sejumlah TPS di Kecamatan Tejakula dan ada juga kelebihan surat suara. Selain itu, TPS 22, 23, dan 24 Kelurahan Banyuning, Buleleng, TPS baru dimulai pukul 08.30 Wita karena keterlambatan pengiriman logistik.

Ada juga kejadian surat suara hilang yang belum tercoblos sebanyak 31 surat suara DPRD Kabupaten Buleleng, di TPS 12 Desa Sambangan.

Bahkan, sejumlah TPS di Kecamatan Buleleng tidak terdapat bilik suara sehingga harus menggunakan triplek, kardus air kemasan, triplek, hingga harus memakai kain yang dibentangkan.

Bilik suara yang menggunakan triplek diantaranya di Desa Alasangker yakni TPS 1, TPS 5, dan TPS 9. Sedangkan yang menggunakan bilik dari kardus air kemasan di TPS 6 Desa Pohbergong. Untuk di TPS 11, 13, dan TPS 14 Desa Alasangker bilik menggunakan kain yang dibentangkan.

"Di TPS 2 Desa Kalibukbuk bilik bahkan menggunakan bangku terbalik dan ditutup menggunakan kain putih," ucapnya.

Ariyani tidak memungkiri kemungkinan adanya penambahan jumlah pelanggaran, seiring dengan laporan yang terus masuk dari jajaran pengawas di bawah.

Sementara itu, Wayan Wirka, anggota Bawaslu Bali lainnya menambahkan, terkait potensi pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 372 ayat 2, huruf c dan d UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yakni pada huruf c petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara menjadi tidak sah," ujarnya.

Sedangkan pada huruf d, pemungutan suara ulang di TPS wajib dilakukan apabila pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar DPT maupun daftar pemilih tambahan.

Anggota Bawaslu Bali lainnya, Ketut Rudia, menyatakan sangat prihatin dengan banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2019 di Bali.

"Bahkan diantara persoalan tersebut hampir tidak pernah terjadi selama pemilu sebelumnya, seperti terjadi kekurangan bilik sehingga sampai menggunakan kardus air mineral dan ada TPS yang tidak memakai sekat, serta ada juga TPS yang hanya menggunakan sekat dengan kain," ucap Rudia.

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota Bawaslu lainnya, mengatakan pihaknya juga sempat mendapatkan informasi ada tiga perusahaan penyeberangan pada masa tenang yang menjanjikan memberikan tiket gratis untuk penyebarangan ke Pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, asalkan mendukung caleg tertentu.

"Untuk informasi tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Klungkung dan Panwaslu Nusa Penida," kata Raka Sandi.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019