Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Desa Landih Kabupaten Bangli  I Ketut Sudana bersama para tokoh masyarakat di desa setempat menggelar Deklarasi Anti-Politik Uang dalam Pemilu 2019, sebagai bentuk komitmen tidak akan melakukan tindakan melanggar aturan pemilu.

"Kami apresiasi kegiatan yang telah diinisiasi oleh Kepala Desa Landih. Ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Minggu.

Deklarasi  Desa Landih Anti-Politik Uang telah dilaksanakan pada Sabtu (23/2) bertempat di Balai Pertemuan Desa Landih. Tidak kurang 50 orang tokoh masyarakat  perwakilan  tokoh agama, kelian (ketua) adat, kelian dusun, kelian subak, pengurus truna-truni (muda-mudi) dan sebagainya mendukung kegiatan deklarasi tersebut.

Menurut Rudia, sejumlah warga Desa Landih pada Pemilu 2014 sempat terjerat kasus tindak pidana pemilu berupa politik uang (money politic).

Saat itu, pemberian uang kepada sejumlah warga Landih dilakukan oleh oknum warga setempat dan terjadi empat hari menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2014.

"Saya tahu persis peristwa tahun 2014, karena saat itu saya sebagai Ketua Bawaslu Bali, dan saya langsung turun mensupervisi bersama komisioner Bawaslu Bali lainya. Dua hari saya nginep di Bangli untuk mensupervisi  teman-teman di kabupaten," ucap Rudia yang juga mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.

 Rudia menegaskan, praktik politik uang berdasarkan pengalaman hajatan demokrasi sebelumnya, menyasar masyarakat di pedesaan yang mungkin saja mereka tidak tahu aturan pemilu.

"Karena tidak tahu, mereka mau-mau saja. Saya menegaskan, perbuatan 'money politic' uang itu pidana, dan jika terbukti  hukumanya sangat berat. Politik uang itu  melanggar pasal 523  ayat (3) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidananya penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Landih I Ketut Sudana dikonfirmasi terpisah mengatakan Deklarasi Desa Landih Anti Politik Uang adalah untuk menegaskan komitmen bahwa warga Landih tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum pemilu, salah satunya perbuatan politik uang.

"Saya mengimbau kepada para tokoh yang hadir dalam deklarasi agar membantu menggetoktularkan kepada warga lain. Harus kami jaga bersama agar tidak ada warga yang terlibat money politic," ujar Sudana.

Sudana menceritakan akibat peristiwa yang telah mencoreng nama desa tersebut, dia yang pada saat itu baru menjabat, cukup dibuat sibuk. Hal tersebut dikarenakan warga yang menerima uang dari tim sukses rata-rata petani yang memang tidak tahu bahwa perbuatan tersebut melanggar. 

"Ketika itu, selain itu, situ dg g sibuk melayani pertanyaan sejumlah wartawan, saya juga harus mondar mandir ke Kantor Panwaslu Bangli untuk memberikan suport kepada warga," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengatakan, pasca-peristwa politik uang yang menimpa sejumlah warga Landih, sesungguhnya sudah ada kesadaran politik warga setempat.
Ini terbukti sebelum Pemilu 2019, ada dua hajatan pilkada yaitu Pemilihan Bupati Bangli 2015 dan Pemilihan Gubernur 2018, Desa Landih bebas dari berbagai jenis pelanggaran pemilu.

"Peristiwa itu memang memprihatinkan, namun di sisi lain, masyarakat tersadarkan akan aturan mengenai pemilu. Terbukti masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi berikutnya tidak berani melanggar," ucap mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bangli ini.(ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019