Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang wanita bernama Ni Ketut Ari Krismayanti (20) yang kedapatan memiliki 36 paket sabu-sabu menangis usai dituntut hukuman 12 tahun dan delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Denpasar, Rabu.

Jaksa Ni Luh Oka Ariani Asikarini di Denpasar juga menuntut terdakwa yang merupakan mantan "sales promotion girl" ini untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang itu.

"Terdakwa melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram atau 9,05 gram," kata jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan jaksa yang sangat tinggi dikarenakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu di dalam kamar apartemennya, Jalan Kerta Pura VIII Nomor 10, Denpasar Barat.

Dari informasi ini pada 13 September 2018, Pukul 20.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Denpasar lantas melakukan penagkapan kepada terdakwa saat baru tiba di kamar apartemennya dan langsung melakukan penggeledahan.

Saat digeledah petugas mendapati 36 paket sabu-sabu di dalam saku saku baju sweeter bsrwarna pink yang ada di dalam almari terdakwa.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Gatep (DPO) yang diambil dengan sistem tempel. Kemudian, barang itu rencananya akan diserahkan kepada Bracuk (DPO).

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019