Denpasar (Antaranews Bali) - Wacana pembekuan atau pembubaran tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) besar di Pulau Dewata yakni Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu akhir-akhir ini kian hangat diperbincangkan publik.
Bahkan, pihak Kepolisian Daerah Bali bersikukuh akan mengambil tindakan hukum lanjutan dan membentuk tim khusus, pascaputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang hanya memberikan surat peringatan pada tiga ormas "besar" di daerah itu.
Wacana pembekuan tiga ormas tersebut kembali menyeruak di awal tahun ini ketika Polda Bali yang diwakili Kabidkum Polda Bali Kombes Mochamad Khozin menanyakan perihal surat dari Kapolda Bali yang telah disampaikan pada April 2017 yang meminta Gubernur Bali (waktu itu) Made Mangku Pastika untuk menghentikan sementara kegiatan Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu.
Surat Kapolda Bali bernomor R/846/IV/2017/Bidkum tertanggal 21 April 2017 itu intinya menyampaikan dari 108 ormas di Bali saat itu, terdata adanya oknum tiga ormas (Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu) yang melakukan perbuatan pidana dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum antara kurun waktu 2015-2017.
Berdasarkan data Polda Bali, pada 2015 tercatat 11 kali kejadian, pada 2016 tercatat 12 kali kejadian, dan pada 2017 ada tiga kali kejadian yang meresahkan masyarakat. Perbuatan oknum ormas tersebut dari analisis fakta dan analisis yuridis Polda Bali telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, bahkan oknum ormas itu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur KUHP.
Oleh karena itu, dalam surat yang saat tertuju kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat itu, Polda Bali merekomendasikan agar ormas yang melakukan tindak pidana dan "organized crime" yang telah meresahkan agar dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, penghentian sementara kegiatan, dan pembubaran ormas.
Menjawab surat rekomendasi Kapolda Bali itu, akhirnya pada 15 Januari 2019 Gubernur Bali Wayan Koster memberikan peringatan kepada tiga ormas DPP Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan masyarakat.
"Dalam hal ormas melanggar larangan tersebut, maka ormas akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Koster setelah bertemu dengan pentolan tiga ormas itu.
Koster menyampaikan pihaknya menyikapi (rekomendasi Kapolda Bali) sesuai dengan kewenangan yang diatur perundang-undangan dan tidak serta merta membubarkan. Sebagaimana yang diatur UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka kewenangan gubernur untuk memberikan peringatan tertulis hingga mencabut surat keterangan terdaftar (SKT).
Dalam surat peringatan Gubernur Bali untuk ketiga ormas itu, berisi ketentuan bahwa selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, ormas dilarang keras melakukan pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan lain yang menggangu ketentraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum dan sosial.
Bagi ormas yang melanggar larangan tersebut, selain dikenakan sanksi administratif pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka kepada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
DPP Laskar Bali sendiri terdaftar berdasarkan SKT No 00-220-00/0005/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang berlaku sampai dengan 7 Oktober 2019, sedangkan DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali terdaftar berdasarkan SKT No 00-220-00/0004/X2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang berlaku sampai 26 Oktober 2020.
Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala (fisik/jasmani) dan niskala (spiritual/rohani) dalam mematuhi larangan tersebut, maka seluruh jajaran pengurus dan anggota ormas wajib membuat surat pernyataan tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan ritual "upasaksi" secara niskala.
Meskipun Gubernur Bali Wayan Koster sudah memberikan surat peringatan dengan sejumlah konsekuensi yang harus dipatuhi tiga ormas tersebut, namun rupanya langkah yang diambil belum cukup memuaskan Kapolda Bali seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja belum lama ini.
Dia mengaku jawaban dari surat rekomendasi yang dilayangkan pada April 2017 itu telah dikirim langsung ke Kapolda Bali dan diteruskan ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. Jawaban dari Gubernur Bali dirasa kurang memuaskan Kapolda karena ketiga ormas yang dinilai meresahkan masyarakat itu hanya diberikan peringatan tertulis.
Permintaan pemberhentian sementara terhadap tiga ormas itu menurut Kombes Hengky bukan tak berdasar. Ada beberapa pertimbangan, diantaranya anggota ormas itu kerap melakukan tindak kejahatan kriminal, baik narkoba dan premanisme.
"Tulis ini, Bapak Kapolda mengatakan dia menangis hanya untuk memikirkan rakyat Bali. Dia tidak akan menangis untuk tiga ormas itu. Ingat, Polda Bali tetap pada pendirian untuk membekukan tiga ormas yang kerap berbuat onar itu," ujar Hengky.
Meski demikian, Polda Bali menilai langkah yang diambil oleh Gubernur Koster adalah langkah awal untuk melakukan pembekuan. Selain itu, Kapolda telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengontrolan terhadap pergerakan tiga ormas tersebut.
Pembekuan Tidak Efektif
Kalau pihak Polda Bali terkesan "ngotot" ingin pembekuan ormas, lain halnya dengan pandangan dari Gede Pasek Suardika. Senator asal Bali ini menilai upaya dan cara-cara pembubaran serta pembekuan organisasi kemasyarakatan tidak efektif dalam memberikan penyadaran pada mereka agar tidak berbuat hal yang meresahkan atau pun mengganggu ketertiban masyarakat.
"Jauh lebih penting agar pemerintah hadir untuk menyiapkan sarana bagi masyarakat dalam mengekspresikan diri dan memahami psikologi masyarakat," kata Pasek Suardika saat menjadi narasumber seminar bertajuk "Peran Ormas dalam Memperkuat Sistem Ketatanegaraan" itu.
Menurut dia, ketika energi dari masyarakat atau oknum anggota ormas "menabrak" sana-sini karena sarananya tidak disiapkan pemerintah, itulah yang rentan menimbulkan gesekan. Gesekan juga kerap terjadi ketika seseorang ingin mencari identitas diri.
Contoh sederhananya, lanjut Pasek, soal generasi muda yang suka kebut-kebutan di jalan raya karena pemerintah tidak menyiapkan sarana sirkuit. Oleh karena itu, pemerintah memang harus hadir menyiapkan sarana dan program-program agar rakyatnya menjadi baik.
"Kita memerlukan ormas, apalagi dalam sejarah, ormas menjadi elemen penguat bangsa. Kita pun semua sepakat ormas penting untuk menjaga NKRI dan membantu program pemerintah," ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI itu
Dengan demikian, menjadi tanggung jawab berbagai pihak untuk membina dan mengarahkan ormas-ormas pada hal-hal positif. Dia mengistilahkan ormas itu anak-anak dari pemerintah, anak-anak kepolisian, dan anak parlemen sehingga kita semua hendaknya bisa mengarahkan mereka ke arah lebih positif.
Menjadi penting diingat dalam praktiknya untuk merawat ormas tidak segampang proses pembentukannya sehingga memerlukan upaya penyadaran bersama.
Senator yang juga politisi Partai Hanura itu menambahkan, lewat kegiatan seminar yang dihadiri perwakilan ormas itu merupakan salah satu wadah untuk menyamakan visi dan ruang bagi anggota ormas "bersimakrama" atau bersilahturahmi.
Selain itu, dengan dapat bertemu dengan kalangan pemerintah, kepolisian dan wakil rakyat untuk menyampaikan unek-unek, sehingga anggota ormas ada ruang komunikasi yang bisa terbangun dalam suasana yang nyaman. Harapannya ketika sesama ormas bisa saling mengenal, sehingga saling bersinergi. "Kalau sudah saling kenal, maka untuk timbulnya gesekan akan berkurang," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga tak kuasa menahan haru setelah memberikan surat peringatan pada tiga ormas. "Menurut saya, setelah saya ngobrol dari hati ke hati dengan pimpinan ketiga ormas, saya kira tidak ada yang bercita-cita untuk melakukan kejahatan, pasti ingin melakukan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Saya sebagai gubernur harus memperlakukan anak-anak (ormas) ini sebagai anak-anak saya yang harus saya bina," ujarnya.
Jadi, pihaknya tidak bisa bertindak sembarangan terkait keberadaan ormas-ormas di Bali. "Apa yang saya lakukan harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Yang di Atas, sekala-niskala," kata Koster dengan nada terharu, hingga meneteskan air mata.
Sementara itu ketiga pentolan ormas yang mendapat peringatan dari Gubernur Bali tersebut menyatakan sepakat untuk mematuhi ketentuan dan menjadi momentum untuk memperbaiki atau membenahi internal organisasi.
"Ini menjadi kritik untuk kami. Kami masyarakat Bali yang taat hukum benar-benar akan mengikuti yang menjadi arahan untuk memperbaiki diri," kata Ketua Harian Baladika Bali Bagus Jagra Wibawa.
Bahkan pihaknya akan menginformasikan kepada seluruh anggotanya tentang pertemuan tersebut dan menginstruksikan untuk memenuhi ketentuan yang disampaikan Gubernur Bali.
"Ada konsekuensi seperti itu. Kami harus menjaga dan jangan satu dua orang merusak citra baik organisasi," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi pemberhentian dan pemecatan sebagai anggota bagi yang melanggar. Di samping akan memfilter lagi mereka yang ingin masuk menjadi anggota.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Laskar Bali AA Sumawidana. Menurut dia, lewat momentum ini menjadi wahana untuk berbenah diri secara internal, agar anggota dapat menjaga etika pada masyarakat umum.
"Kami berterima kasih telah diingatkan. Kami manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan dan akan menata diri menjadi lebih baik," ucapnya.
Sekretaris Umum Pemuda Bali Bersatu Putu Gede Mahardika pun menyampaikan terima kasih atas pertemuan yang digagas Gubernur Bali. "Kami ini bagian dari krama Bali, warga Bali ingin mendedikasikan dan mengabdikan diri bagi Bali. Kami apresiasi langkah Gubernur Bali mengundang kami untuk bersama-sama kedepan melaksanakan ketentuan yang telah ditandatangani dan melaksanakan kegiatan bersama dengan ormas lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Bahkan, pihak Kepolisian Daerah Bali bersikukuh akan mengambil tindakan hukum lanjutan dan membentuk tim khusus, pascaputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang hanya memberikan surat peringatan pada tiga ormas "besar" di daerah itu.
Wacana pembekuan tiga ormas tersebut kembali menyeruak di awal tahun ini ketika Polda Bali yang diwakili Kabidkum Polda Bali Kombes Mochamad Khozin menanyakan perihal surat dari Kapolda Bali yang telah disampaikan pada April 2017 yang meminta Gubernur Bali (waktu itu) Made Mangku Pastika untuk menghentikan sementara kegiatan Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu.
Surat Kapolda Bali bernomor R/846/IV/2017/Bidkum tertanggal 21 April 2017 itu intinya menyampaikan dari 108 ormas di Bali saat itu, terdata adanya oknum tiga ormas (Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu) yang melakukan perbuatan pidana dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum antara kurun waktu 2015-2017.
Berdasarkan data Polda Bali, pada 2015 tercatat 11 kali kejadian, pada 2016 tercatat 12 kali kejadian, dan pada 2017 ada tiga kali kejadian yang meresahkan masyarakat. Perbuatan oknum ormas tersebut dari analisis fakta dan analisis yuridis Polda Bali telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, bahkan oknum ormas itu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur KUHP.
Oleh karena itu, dalam surat yang saat tertuju kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat itu, Polda Bali merekomendasikan agar ormas yang melakukan tindak pidana dan "organized crime" yang telah meresahkan agar dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, penghentian sementara kegiatan, dan pembubaran ormas.
Menjawab surat rekomendasi Kapolda Bali itu, akhirnya pada 15 Januari 2019 Gubernur Bali Wayan Koster memberikan peringatan kepada tiga ormas DPP Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan masyarakat.
"Dalam hal ormas melanggar larangan tersebut, maka ormas akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Koster setelah bertemu dengan pentolan tiga ormas itu.
Koster menyampaikan pihaknya menyikapi (rekomendasi Kapolda Bali) sesuai dengan kewenangan yang diatur perundang-undangan dan tidak serta merta membubarkan. Sebagaimana yang diatur UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka kewenangan gubernur untuk memberikan peringatan tertulis hingga mencabut surat keterangan terdaftar (SKT).
Dalam surat peringatan Gubernur Bali untuk ketiga ormas itu, berisi ketentuan bahwa selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, ormas dilarang keras melakukan pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan lain yang menggangu ketentraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum dan sosial.
Bagi ormas yang melanggar larangan tersebut, selain dikenakan sanksi administratif pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka kepada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
DPP Laskar Bali sendiri terdaftar berdasarkan SKT No 00-220-00/0005/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang berlaku sampai dengan 7 Oktober 2019, sedangkan DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali terdaftar berdasarkan SKT No 00-220-00/0004/X2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang berlaku sampai 26 Oktober 2020.
Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala (fisik/jasmani) dan niskala (spiritual/rohani) dalam mematuhi larangan tersebut, maka seluruh jajaran pengurus dan anggota ormas wajib membuat surat pernyataan tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan ritual "upasaksi" secara niskala.
Meskipun Gubernur Bali Wayan Koster sudah memberikan surat peringatan dengan sejumlah konsekuensi yang harus dipatuhi tiga ormas tersebut, namun rupanya langkah yang diambil belum cukup memuaskan Kapolda Bali seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja belum lama ini.
Dia mengaku jawaban dari surat rekomendasi yang dilayangkan pada April 2017 itu telah dikirim langsung ke Kapolda Bali dan diteruskan ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. Jawaban dari Gubernur Bali dirasa kurang memuaskan Kapolda karena ketiga ormas yang dinilai meresahkan masyarakat itu hanya diberikan peringatan tertulis.
Permintaan pemberhentian sementara terhadap tiga ormas itu menurut Kombes Hengky bukan tak berdasar. Ada beberapa pertimbangan, diantaranya anggota ormas itu kerap melakukan tindak kejahatan kriminal, baik narkoba dan premanisme.
"Tulis ini, Bapak Kapolda mengatakan dia menangis hanya untuk memikirkan rakyat Bali. Dia tidak akan menangis untuk tiga ormas itu. Ingat, Polda Bali tetap pada pendirian untuk membekukan tiga ormas yang kerap berbuat onar itu," ujar Hengky.
Meski demikian, Polda Bali menilai langkah yang diambil oleh Gubernur Koster adalah langkah awal untuk melakukan pembekuan. Selain itu, Kapolda telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengontrolan terhadap pergerakan tiga ormas tersebut.
Pembekuan Tidak Efektif
Kalau pihak Polda Bali terkesan "ngotot" ingin pembekuan ormas, lain halnya dengan pandangan dari Gede Pasek Suardika. Senator asal Bali ini menilai upaya dan cara-cara pembubaran serta pembekuan organisasi kemasyarakatan tidak efektif dalam memberikan penyadaran pada mereka agar tidak berbuat hal yang meresahkan atau pun mengganggu ketertiban masyarakat.
"Jauh lebih penting agar pemerintah hadir untuk menyiapkan sarana bagi masyarakat dalam mengekspresikan diri dan memahami psikologi masyarakat," kata Pasek Suardika saat menjadi narasumber seminar bertajuk "Peran Ormas dalam Memperkuat Sistem Ketatanegaraan" itu.
Menurut dia, ketika energi dari masyarakat atau oknum anggota ormas "menabrak" sana-sini karena sarananya tidak disiapkan pemerintah, itulah yang rentan menimbulkan gesekan. Gesekan juga kerap terjadi ketika seseorang ingin mencari identitas diri.
Contoh sederhananya, lanjut Pasek, soal generasi muda yang suka kebut-kebutan di jalan raya karena pemerintah tidak menyiapkan sarana sirkuit. Oleh karena itu, pemerintah memang harus hadir menyiapkan sarana dan program-program agar rakyatnya menjadi baik.
"Kita memerlukan ormas, apalagi dalam sejarah, ormas menjadi elemen penguat bangsa. Kita pun semua sepakat ormas penting untuk menjaga NKRI dan membantu program pemerintah," ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI itu
Dengan demikian, menjadi tanggung jawab berbagai pihak untuk membina dan mengarahkan ormas-ormas pada hal-hal positif. Dia mengistilahkan ormas itu anak-anak dari pemerintah, anak-anak kepolisian, dan anak parlemen sehingga kita semua hendaknya bisa mengarahkan mereka ke arah lebih positif.
Menjadi penting diingat dalam praktiknya untuk merawat ormas tidak segampang proses pembentukannya sehingga memerlukan upaya penyadaran bersama.
Senator yang juga politisi Partai Hanura itu menambahkan, lewat kegiatan seminar yang dihadiri perwakilan ormas itu merupakan salah satu wadah untuk menyamakan visi dan ruang bagi anggota ormas "bersimakrama" atau bersilahturahmi.
Selain itu, dengan dapat bertemu dengan kalangan pemerintah, kepolisian dan wakil rakyat untuk menyampaikan unek-unek, sehingga anggota ormas ada ruang komunikasi yang bisa terbangun dalam suasana yang nyaman. Harapannya ketika sesama ormas bisa saling mengenal, sehingga saling bersinergi. "Kalau sudah saling kenal, maka untuk timbulnya gesekan akan berkurang," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga tak kuasa menahan haru setelah memberikan surat peringatan pada tiga ormas. "Menurut saya, setelah saya ngobrol dari hati ke hati dengan pimpinan ketiga ormas, saya kira tidak ada yang bercita-cita untuk melakukan kejahatan, pasti ingin melakukan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Saya sebagai gubernur harus memperlakukan anak-anak (ormas) ini sebagai anak-anak saya yang harus saya bina," ujarnya.
Jadi, pihaknya tidak bisa bertindak sembarangan terkait keberadaan ormas-ormas di Bali. "Apa yang saya lakukan harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Yang di Atas, sekala-niskala," kata Koster dengan nada terharu, hingga meneteskan air mata.
Sementara itu ketiga pentolan ormas yang mendapat peringatan dari Gubernur Bali tersebut menyatakan sepakat untuk mematuhi ketentuan dan menjadi momentum untuk memperbaiki atau membenahi internal organisasi.
"Ini menjadi kritik untuk kami. Kami masyarakat Bali yang taat hukum benar-benar akan mengikuti yang menjadi arahan untuk memperbaiki diri," kata Ketua Harian Baladika Bali Bagus Jagra Wibawa.
Bahkan pihaknya akan menginformasikan kepada seluruh anggotanya tentang pertemuan tersebut dan menginstruksikan untuk memenuhi ketentuan yang disampaikan Gubernur Bali.
"Ada konsekuensi seperti itu. Kami harus menjaga dan jangan satu dua orang merusak citra baik organisasi," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi pemberhentian dan pemecatan sebagai anggota bagi yang melanggar. Di samping akan memfilter lagi mereka yang ingin masuk menjadi anggota.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Laskar Bali AA Sumawidana. Menurut dia, lewat momentum ini menjadi wahana untuk berbenah diri secara internal, agar anggota dapat menjaga etika pada masyarakat umum.
"Kami berterima kasih telah diingatkan. Kami manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan dan akan menata diri menjadi lebih baik," ucapnya.
Sekretaris Umum Pemuda Bali Bersatu Putu Gede Mahardika pun menyampaikan terima kasih atas pertemuan yang digagas Gubernur Bali. "Kami ini bagian dari krama Bali, warga Bali ingin mendedikasikan dan mengabdikan diri bagi Bali. Kami apresiasi langkah Gubernur Bali mengundang kami untuk bersama-sama kedepan melaksanakan ketentuan yang telah ditandatangani dan melaksanakan kegiatan bersama dengan ormas lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019