Denpasar (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mengadakan konsultasi publik tentang sinergi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional secara pararel dan integratif antara pemerintah dengan masyarakat (ormas dan LSM) dan sektor swasta di Bali, NTT, dan NTB, di Denpasar, Senin (21/12).
Staf Khusus Bidang Politik dan Media Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Minggu, menyebutkan pembicara kunci dalam konsultasi publik, adalah Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A.
Acara bertema "Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Penularan COVID-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Bali, NTB, dan NTT" itu, diadakan oleh Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemendagri bekerja sama dengan Ford Foundation, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), dan MDN News.
Acara yang berlangsung dengan protokol kesehatan ketat itu, diikuti 40 peserta luring dan lebih dari 500 peserta dari perwakilan pemerintah daerah, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Satgas COVID-19 daerah, Kesbangpol, utusan LSM, ormas, dan dan sektor swasta dari Bali, NTB, dan NTT. Acara dipandu dua moderator, yakni Ezki Suyanto (Penasihat Khusus Komunikasi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi) dan Mickael Bobby Hoelman (Penasihat Ahli INFID).
Baca juga: Bali raih juara lomba inovasi daerah dari Kemendagri
"Bapak Menteri Dalam Negeri sangat mendukung kegiatan ini dan menginginkan adanya rencana aksi terprogram tentang pola kemitraan ini yang dapat segera direalisasikan agar percepatan pencegahan penularan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat," kata dia.
Pentingnya pelibatan masyarakat sipil telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kepres ini ditetapkan pada 13 Maret 2020.
Selain itu, kebijakan penanganan COVID-19 juga ditetapkan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditetapkan pada 20 Juli 2020.
Sebagai implementasinya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. SE ini berlaku mulai 17 September 2020. Melalui SE ini, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati, wali kota membentuk Satgas Penanganan COVID-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RW/RT.
Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan SE Nomor 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. SE ini ditetapkan pada 6 Oktober 2020.
"Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi COVID-19 bersama dengan pemerintah daerah (pemda) melalui pengadaan barang dan jasa swakelola tipe III," katanya.
Baca juga: Gubernur nilai Rakor Kemendagri bantu pariwisata Bali
Ia mengharapkan konsultasi publik ini menjadi sarana penyamaan persepsi pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta terhadap kondisi, regulasi metode dalam menyusun rencana aksi kolaborasi pencegahan penularan COVID-19.
"Dialog yang dilakukan di Bali ini diharapkan akan dapat direplikasi ke daerah lain," katanya.
Narasumber lain pada konsultasi publik, adalah Budi Guna Sadikin (Ketua Satgas PEN/Wakil Menteri BUMN), Kastorius Sinaga (Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media), Ikak G. Patriastomo, MSP (Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP), Agus Susanto (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan), Mohammad Rudy Salahuddin (Deputi IV Kemenko Perekonomian bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM) dan Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID).
Kemendagri adakan konsultasi publik sinergi penanganan COVID-19 dengan ormas-LSM di Bali
Senin, 21 Desember 2020 5:24 WIB