Negara (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Bali menyegel dan menghentikan pembangunan perumahan di Desa Perancak karena belum memiliki izin.

"Pembangunan perumahan ini kami hentikan dengan memasang segel di bangunannya karena pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan," kata Asisten I I Nengah Ledang, yang memimpin penyegelan tersebut, Selasa.

Ia mengatakan, di lokasi tersebut sudah dibangun 34 unit rumah yang sudah selesai 50 persen, 23 pondasi serta satu villa yang sudah dikerjakan 45 persen, namun seluruhnya belum memiliki IMB.

Menurutnya, sebelum diambil tindakan penyegelan, instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perijinan Terpadu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Pemukiman bersama kejaksaan, kepolisian dan pengadilan negeri sudah datang ke lokasi, termasuk bersurat ke pengembang.

"Jadi sebelum disegel ada tahapan aturan yang sudah kami tempuh, tapi karena pengembang tidak mematuhinya, pembangunan perumahan ini kam hentikan," katanya.

Dengan disaksikan Perbekel atau Kepala Desa Perancak I Nyoman Wijana, Bendesa Adat Perancak I Nengah Parna serta Badan Permusyawaratan Desa setempat, Satpol PP memasang stiker penyegelan di setiap rumah yang dibangun.

Pembangunan perumahan tanpa izin, menurut Ledang, melanggar Peraturan Daerah Jembrana No 3Tahun 2017 yang mengatur tentang pembangunan gedung.

Kepala Satpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan, setelah disegel, pengembang diberikan waktu 15 hari untuk mengurus izin, yang apabila tidak dilakukan pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut.

Sebelumnya, pembangunan perumahan ini juga mendapatkan penolakan dari masyarakat adat setempat, hingga mereka bersurat ke bupati karena lokasinya berdekatan dengan Pura Pusek desa adat setempat. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018