Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa I Ketut Bagiarta (51) yang membuat surat palsu untuk pengajuan kredit ke Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kelan mencapai Rp3 miliar dituntut hukuman tiga tahun penjara.

"Terdakwa bersalah membuat surat palsu dengan menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian dengan maksud menggunakan surat seolah-olah asli dengan mengatasnamakan PT Bukit Inn Resort meminjam uang Rp3 miliar ke LPD Kelan," kata Jaksa Paulus Agung yang diwakili Swastini di PN Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa telah merugikan saksi korban I.B Surya Bhuwana pemilik saham 75 persen dari 20 miliar di PT Bukit Inn Resort bersama istri saksi Helen Wungkana yang memiliki sahan 15 persen.

Jaksa menyebut PT Bukit Inn Resort yang bergerak dibidang jasa perhotelan yang memiliki Hotel The Jimbaran View di Jalan Raya Uluwatu 2.000x, Ungasan, Kuta, dimana terdakwa juga memiliki saham sepuluh persen ditempat itu.

Terdakwa yang juga menjabat sebagai Ketua LPD Kelan pada 25 November 2013, membuat kredit yang tidak sesuai SOP dan saat terdakwa memimpin ditemukan 75 debitur kredit macet yang berdasarkan hasil rekal Sekertaris LPD, Jidra mencapai Rp2,3 miliar.

Namun, pada 20 April 2015 dalam rapat LPD Kelan, berjanji akan bertanggungjawab membayar uang debitur macet itu selama enam bulan.

Karena tidak bisa memenuhi janjinya selama enam bulan, terdakwa meminta dibuat akad kredit dan rincian pinjaman akumulasi hutang terdakwa berikut dengan dendanya yang ditotal mencapai Rp3 miliar.

Namun, dalam praktiknya terdakwa justeru membuat keterangan pengakuan bahwa terdakwa meminjam uang Rp3 miliar ke LPD Kelan dipergunakan untuk uang khas PT Bukit Inn Resort atau untuk kepentingan resort, dengan tujuan agar LPD Kelan menagih pinjaman uang kepada PT Bukit Inn Resort.

Pada April 2016, saksi I Made Sugita pernah mendatangi saksi I.B Surya Bhuwana (saksi menjadi terpidana perkara lain) yang ditahan di LP Kerobokan, untuk mengakui adanya surat pengakuan hutang Rp3 miliar, namun saksi I.B Surya tidak mau menandatangank karena tidak pernah menerima uang sebanyak itu.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018