Singaraja (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, melakukan studi komparasi ke Pemkab Buleleng untuk belajar tentang peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan media sosial (medsos) atau "perbub medsos".
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung, Drs. Yani Suhardi Setiawan, MM. di Singaraja, Senin, mengatakan Kabupaten Buleleng dipilih untuk studi komparasi pengelolaan medsos karena Buleleng sudah memiliki aturan yang jelas tentang pengelolaan media sosial.
"Walaupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 83 tahun 2012 sudah dihilangkan, tapi banyak Kabupaten/Kota yang belum menghilangkan aturan turunannya, namun Kabupaten Buleleng sudah merevisi," katanya.
Pemimpin rombongan dari Pemkab Bandung itu menambahkan, tim yang melakukan studi komparasi ini memiliki kewajiban untuk mengambil satu literasi dari Kabupaten Buleleng. Nanti diharapkan literasi yang diambil bisa diterapkan di Kabupaten Bandung.
"Nanti secara lebih teknis lagi ada di Kominfo dan Humas. Nanti, kami akan mencoba terapkan di wilayah kami. Sukses untuk Kabupaten Buleleng," kata Yani Suhardi Setiawan.
Sementara itu, Kabag Humas Setkab Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan kunjungan dari Pemkab Bandung ini dilakukan karena mereka sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam ber-media sosial.
"Saat ini Pemkab Buleleng sendiri sudah memiliki Perbup Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Laman/website dan media sosial Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng bertindak sebagai pengelola media sosial yang ada," katanya.
Secara implisit, Humas Pemkab Buleleng mengelola media sosial-media sosial tersebut untuk media diseminasi informasi bagi Pemkab Buleleng, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, dalam menginformasikan program, kebijakan serta kegiatan yang dilakukan. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung, Drs. Yani Suhardi Setiawan, MM. di Singaraja, Senin, mengatakan Kabupaten Buleleng dipilih untuk studi komparasi pengelolaan medsos karena Buleleng sudah memiliki aturan yang jelas tentang pengelolaan media sosial.
"Walaupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 83 tahun 2012 sudah dihilangkan, tapi banyak Kabupaten/Kota yang belum menghilangkan aturan turunannya, namun Kabupaten Buleleng sudah merevisi," katanya.
Pemimpin rombongan dari Pemkab Bandung itu menambahkan, tim yang melakukan studi komparasi ini memiliki kewajiban untuk mengambil satu literasi dari Kabupaten Buleleng. Nanti diharapkan literasi yang diambil bisa diterapkan di Kabupaten Bandung.
"Nanti secara lebih teknis lagi ada di Kominfo dan Humas. Nanti, kami akan mencoba terapkan di wilayah kami. Sukses untuk Kabupaten Buleleng," kata Yani Suhardi Setiawan.
Sementara itu, Kabag Humas Setkab Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan kunjungan dari Pemkab Bandung ini dilakukan karena mereka sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam ber-media sosial.
"Saat ini Pemkab Buleleng sendiri sudah memiliki Perbup Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Laman/website dan media sosial Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng bertindak sebagai pengelola media sosial yang ada," katanya.
Secara implisit, Humas Pemkab Buleleng mengelola media sosial-media sosial tersebut untuk media diseminasi informasi bagi Pemkab Buleleng, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, dalam menginformasikan program, kebijakan serta kegiatan yang dilakukan. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018