Denpasar (Antaranews Bali) - Sebanyak enam pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap warga asal Bulgaria, George Jordanov, mulai menjalani persidangan di PN Denpasar, Bali, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bargawa itu, keenam terdakwa yakni Kemal Kapuci dan Kahraman Midis (keduanya warga Turki), Tihomir Asenov Danelov (warga Bulgaria), Yusuf Efraim Kiuk (29), Yusten Kapitan (29) dan Deti (39).

"Keenam terdakwa ini melakukan, menyuruh membawa orang ke kediamannya secara melawan hukum dan melakukan perbuatan yang menyengsarakan orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya dalam sidang perdana itu.

Dalam sidang tersebut, keenam terdakwa dikenakan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan dan Pasal 333 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sebelumnya, penculikan ini diketahui Polda Bali, karena Dirintelkam menerima laporan dari Kedubes Bulgaria di Bali pada 5 Februari 2018, Pukul 06.30 Wita, bahwa ada penculikan seorang warga Bulgaria oleh warga asing bersama orang lokal di Bali.

Penculikan kepada korban dilakukan saat berjalan kaki di Jalan Sunset Road pada 3 Februari 2018, Pukul 09.30, kemudian dibawa ke salah satu tempat pelaku di Nusa Dua, Bali. Di lokasi itu, korban diborgol selama tiga hari.

Pada 6 Februari 2018, Pukul 20.30 Wita, tim Reskrimum Polda Bali membebaskan korban dan mengamankan sejumlah pelaku penyekapan.

Untuk peran Yusuf Efraim Kiuk (29) selaku pencetus penculikan, Yusten Kapitan (29) ikut serta menjaga korban di lokasi penyekapan, Deti terlibat karena turut serta mengetahui penculikan dan datang ke lokasi penyekapan.

Sebelumnya, Polda Bali menangkap 16 orang pelaku, yakni enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap mengetahui aksi penculikan ini terjadi.

Selain itu, sepuluh orang lainnya hanya bergabung saat pembuatan video ancaman yang sempat viral pada media sosial.  (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018