Samarinda (Antara Bali) - Proses evakuasi pelaku penyanderaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Jalan Remaja Luar, RT 28 Nomor 30 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur, berlangsung dramatis.
Ratusan warga yang menunggu sejak Jumat petang berupaya menerobos masuk ke rumah Ketua RT 28, Sasra untuk menghakimi pelaku penyanderaan, Johan (37), yang berhasil ditangkap pada Jumat sekitar pukul 23.30 WITA.
Pelaku yang berhasil diringkus setelah enam jam menyandera Samporna, nenek berusia 90 tahun itu, kemudian menyandera kembali kakak kandungnya, Herman, langsung dievakuasi menggunakan mobil rantis (kendaraan taktis) Satuan Samapta Polresta Samarinda.
Mengetahui pelaku sudah dievakuasi ke mobil rantis, ratusan warga mencoba mengalangi mobil itu namun polisi berhasil menghalau mereka.
"Setelah dilakukan negosiasi selama enam jam, pelaku akhirnya membebaskan Samporna, namun Johan kembali menyandera kakak kandungnya sendiri sehingga kami kembali berusaha membujuknya. Sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa sedikitpun ada korban yang terluka," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman, Sabtu dini hari.(*/R-M038/IGT)