Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, menuntut dua anggota DPRD Semarang yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yakni masing-masing Bambang Sutrisno dituntut hukuman 10 bulan, dan Eddy Purwanto dituntut 15 bulan penjara.

"Menutut agar Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa Bambang Sutrisno karena terbukti telah mengetahui perbuatan terdakwa Eddy atas kepemilikan narkoba namun tidak melapor," ujar JPU Ketut Sujaya saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim Istiningsih Rahayu.

Sementara dalam sidang yang berlangsung bersamaan tersebut, terdakwa Eddy dituntut hukuman 15 bulan penjara lebih tinggi dari terdakwa Bambang karena dinilai terbukti sebagai pemakai atau pecandu narkoba.

Dalam amar tuntutannya, Eddy Purwanto dinilai telah melanggar pasal 127 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Bambang dinilai telah melanggar pasal 131  Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan jaksa, terdapat hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah.

Sedangkan, status kedua terdakwa sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat tidak dipertimbangkan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, Eddy Purwanto yang merupakan anggota DPRD Semarang dari fraksi Demokrat, dan Bambang Sutrisno dari Fraksi PDIP itu ditangkap oleh aparat Ditnarkoba Polda Bali di Hotel Ramayana, Jalan Bakung Sari, Kuta pada 1 Februari lalu.

Dalam penggerebekan di kamar hotel kedua terdakwa, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram yang terdapat di atas tempat tidur.

Dari pengakuan Eddy yang merupakan anggota Komisi C DPRD Kota Semarang tersebut, hal tersebut dilakukan atas perintah Bambang yang merupakan anggota Komisi A DPRD Kota Semarang.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011