Denpasar (Antaranews Bali) - Lembaga swadaya masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Bali meminta kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada Bali 2018 membuat nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami harapkan kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk membuat nota kesepahaman dengan KPK, sehingga siapa pun nantinya terpilih menjadi pemimpin Bali diharapkan ke depannya dalam melaksanakan pembangunan terhindar dari kasus korupsi," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Bali Mangku Rata di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan nota kesepahaman dengan KPK itu sangat penting untuk membuktikan siapa pemimpin yang memiliki komitmen memberantas korupsi di Bali.
"Ini memberikan `warning` (peringatan) kepada masyarakat untuk memilih pemimpin Bali pada Pilkada mendatang agar yang bersih dari tindakan tercela atau korupsi," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat Bali umumnya sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang sangat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan mulai dari pusat hingga daerah.
Ia mengatakan tindakan korupsi harus diberantas sejak awal, sehingga dalam membangun Bali ke depan tidak ada sandungan dengan kasus-kasus korupsi.
"Jangan sampai Bali mengulangi kesalahan yang sama. Karena banyak kepala daerah tersandung dengan kasus korupsi, sehingga mereka meringkuk di penjara. Karena itu memilih pemimpin harus melihat `track record` atau rekam jejak sebelumnya. Tidak sekadar hanya melihat dan membaca program-program saat mereka berkampanye politik," ucapnya.
Mangku Rata mengingatkan, sekalipun belum ada keputusan hukum yang mengikat, tetapi jika ada calon pemimpin sering berurusan dengan KPK, hal tersebut perlu menjadi atensi bersama karena itu indikasi bahwa pemimpin tesebut tidak bersih.
Peserta Pilkada Bali 2018 adalah pasangan nomor urut 1, I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusung oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Provinsi Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan PKPI, serta didukung PKB dan PPP.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusung oleh empat partai peraih kursi di DPRD Provinsi Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami harapkan kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk membuat nota kesepahaman dengan KPK, sehingga siapa pun nantinya terpilih menjadi pemimpin Bali diharapkan ke depannya dalam melaksanakan pembangunan terhindar dari kasus korupsi," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Bali Mangku Rata di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan nota kesepahaman dengan KPK itu sangat penting untuk membuktikan siapa pemimpin yang memiliki komitmen memberantas korupsi di Bali.
"Ini memberikan `warning` (peringatan) kepada masyarakat untuk memilih pemimpin Bali pada Pilkada mendatang agar yang bersih dari tindakan tercela atau korupsi," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat Bali umumnya sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang sangat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan mulai dari pusat hingga daerah.
Ia mengatakan tindakan korupsi harus diberantas sejak awal, sehingga dalam membangun Bali ke depan tidak ada sandungan dengan kasus-kasus korupsi.
"Jangan sampai Bali mengulangi kesalahan yang sama. Karena banyak kepala daerah tersandung dengan kasus korupsi, sehingga mereka meringkuk di penjara. Karena itu memilih pemimpin harus melihat `track record` atau rekam jejak sebelumnya. Tidak sekadar hanya melihat dan membaca program-program saat mereka berkampanye politik," ucapnya.
Mangku Rata mengingatkan, sekalipun belum ada keputusan hukum yang mengikat, tetapi jika ada calon pemimpin sering berurusan dengan KPK, hal tersebut perlu menjadi atensi bersama karena itu indikasi bahwa pemimpin tesebut tidak bersih.
Peserta Pilkada Bali 2018 adalah pasangan nomor urut 1, I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusung oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Provinsi Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan PKPI, serta didukung PKB dan PPP.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusung oleh empat partai peraih kursi di DPRD Provinsi Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018