Denpasar (ANTARA) - Calon Gubernur Bali Nomor Urut 1 Made Muliawan Arya hanya mendapat satu suara untuk jenis Pilkada Bali di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Sembiran Buleleng tempat memilih Calon Gubernur Bali Nomor Urut 2 Wayan Koster.
Sementara Ketua KPPS TPS 12 Pemecutan Denpasar Made Agus Saputra mengatakan di tempat Muliawan menggunakan hak pilih Koster masih mampu mengantongi 24 suara.
“Untuk hasil pemilihan gubernur, jumlah pemilih tetap itu 386 cuma pemilih yang hadir 290, untuk suara sah paslon 1 (Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana) 263 suara, untuk paslon 2 (Wayan Koster-Giri Prasta) 24 suara,” kata dia di Denpasar, Rabu.
Made Agus mengatakan di TPS 12 Pemecutan terdapat tiga suara tidak sah sebab pemilih melakukan pencoblosan di kedua paslon.
Saat proses penghitungan suara sempat terjadi kendala dimana jumlah suara yang tertulis pada C Plano berbeda dengan jumlah surat suara, namun masalah terpecahkan setelah menghitung ulang dan mencoret satu suara dari kolom Koster-Giri yang awalnya ditulis 25 suara.
“Itu mis saja sudah ketemu solusinya, tadi mungkin karena perhitungannya banyak jadi sempat ada yang salah bilang jadi sudah terlanjut dicoret, tapi sudah disahkan sama saksi ya, lumayan juga disini TPS-nya tidak ada sekat,” kata dia.
Sementara itu kondisi di TPS 01 Desa Sembiran Buleleng untuk jenis pemilihan Pilkada Bali pasangan Mulia-PAS hanya membobol satu suara.
Ketua KPPS TPS 01 Desa Sembiran Wayan Ariasa menyebut 334 suara sah, Koster-Giri hampir menyapu bersih dengan 333 suara.
“Paslon 1 dapat satu, paslon 2 dapat 333 (suara), suara tidak sahnya empat dan suara sahnya 334 berarti,” kata dia.
Baca juga: Gubernur Bali datangi langsung TPS dengan penyelenggara perempuan gen Z